Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku mendapatkan 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu sejak 2007 hingga 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari surat-surat tersebut, terdapat 964 pegawai yang diidentifikasi diduga melakukan tidak pidana pencucian uang.

"Sebanyak 86 surat kami memberikan tindak lanjut lewat pengumpulan bukti tambahan. Istilahnya pulbaket, pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Sri Mulyani, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selanjutnya, Kemenkeu juga telah melakukan audit investigasi atas 186 kasus. Sri Mulyani mengatakan rekomendasi hukuman disiplin juga telah diterbitkan terhadap 352 pegawai berdasarkan pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut dari surat PPATK.

Terakhir, terdapat 16 kasus yang dilimpahkan oleh Kemenkeu kepada aparat penegak hukum (APH) karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana oleh pegawai yang bersangkutan.

"Kemenkeu adalah bendahara negara, bukan APH. Kalau ada suatu kasus yang menyangkut kriminal, itu yang kemudian kita sampaikan ke APH apakah itu KPK, kejaksaan, atau kepolisian," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Walau demikian, terdapat beberapa surat dari PPATK yang tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai yang dimaksud sudah pensiun, tidak ada informasi lebih lanjut, atau informasi yang diterima ternyata tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triliun, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa transaksi yang dimaksud adalah dugaan transaksi pencucian dan bukan dugaan korupsi.

Mahfud mengatakan tindak pidana pencucian uang terjadi di berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Sayangnya, banyak dugaan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti berdasarkan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

"Di berbagai institusi itu setiap proyek ada tindak pidana pencucian uangnya. Menurut ilmu intelijen keuangan harusnya diperiksa dan itu ada undang-undangnya. Selama ini tidak ada yang memeriksa itu," ujar Mahfud.

Mahfud bercerita selama ini pemeriksaan atas dugaan pencucian uang selalu terhambat oleh kurangnya bukti tindak pidana asal. Kalaupun dugaan tindak pidana asalnya sudah ditemukan, banyak dugaan pencucian uang yang tetap tidak ditindaklanjuti.

"Ini tugasnya APH yakni polisi, jaksa, dan KPK. Itu nanti ke sana arahnya. Saya ingatkan di kementerian juga ada data yang banyak soal ini," ujar Mahfud. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kementerian Keuangan, Sri Mulyani, DJP, pegawai pajak, kasus viral, pegawai DJP, PPATK, pencucian uang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan