Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN 2025-2045, Ini Kata Jubir Anies

A+
A-
0
A+
A-
0
Visi-Misi Capres Harus Sesuai RPJPN 2025-2045, Ini Kata Jubir Anies

Juru bicara bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, Sudirman Said (kedua kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tim pemenangan pasangan calon presiden (capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar akan menyusun visi dan misi sesuai dengan RPJPN 2025-2045 meski tetap menginginkan perubahan.

Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said mengatakan penyusunan visi dan misi sesuai dengan RPJPN 2025-2045 merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ketentuan tersebut perlu dipatuhi.

"Kami menggunakan sesuai pedoman, kemudian tentu saja ada kekhususan yang kami berikan karena kami sebagai pemimpin baru ke depan harus memberikan tawaran-tawaran pembaruan," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Sudirman menuturkan visi-misi Anies dan Cak Imin sudah dirumuskan dan dibahas bersama seluruh partai politik pengusung.

"Mengenai poin-poinnya kami tentu punya sesi khusus untuk menyosialisasikan isi dari visi-misi itu," ujarnya dikutip dari video yang diunggak di Youtube.

Untuk diketahui, pasangan capres dan cawapres yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan.

Baca Juga: Detail Teknis Program MBG Bakal Difinalkan seusai APBN 2025 Disusun

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, visi, misi, dan program harus dibuat berdasarkan prinsip bahwa presiden memegang kekuasan pemerintahan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Visi, misi, dan program juga harus merupakan penjabaran dari RPJPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walau penyusunan visi dan misi harus berdasarkan RPJPN 2025-2045, perlu dicatat RUU RPJPN 2025-2045 saat ini masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR. RUU tersebut sudah masuk dalam prolegnas prioritas dan ditargetkan rampung dibahas pada tahun ini.

Baca Juga: Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Meski belum diundangkan, rancangan akhir dari RPJPN 2025-2045 dapat diakses oleh masyarakat pada laman resmi Kementerian PPN/Bappenas. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jubir anies, sudirman said, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, RPJPN 2025-2045

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Visi Misi Prabowo Jadi Acuan Penyusunan KEM-PPKF 2025

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB
WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya