Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berharap pemerintahan berikutnya bisa mendapatkan keleluasaan untuk menyusun APBN 2025.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel memandang pemerintah yang baru perlu diberikan keleluasaan untuk menyusun APBN 2025.

"Tidaklah sesuai dengan asas kepatutan dan peraturan perundang-undangan, di mana APBN 2025 disusun pemerintahan yang purna tugas, tetapi yang harus bertanggung jawab ialah pemerintahan yang baru," katanya, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) ditetapkan 3 bulan setelah presiden dilantik. RPJMN ditetapkan dengan perpres.

"Pemerintah dalam menyusun RAPBN harus berbasis pada RPJMN yang akan ditetapkan oleh presiden yang akan dilantik," ujar Gobel.

Mengingat presiden terpilih Prabowo Subianto belum dilantik dan RPJMN 2025-2029 masih belum ditetapkan, pemerintah saat ini seyogianya fokus menyusun kebijakan sementara dan alokasi belanja rutin penyelenggaraan negara untuk memenuhi kebutuhan kuartal I/2025 saja.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, salah satu program yang direncanakan oleh Prabowo ialah makan siang gratis bagi murid di sekolah. Program tersebut ditargetkan sudah terlaksana mulai tahun depan.

Meski tidak tercantum secara gamblang dalam RAPBN 2025, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk menyediakan ruang fiskal guna mengakomodasi program-program yang diusung pemerintahan berikutnya.

"Prinsipnya adalah memberikan ruang fiskal bagi kemungkinan program tersebut untuk dijalankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada bulan lalu.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, penyusunan APBN diawali dengan penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR.

Sesuai dengan Pasal 13 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, KEM-PPKF tahun berikutnya akan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya pada pertengahan Mei tahun berjalan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dpr, apbn 2025, prabowo subianto, RPJMN 2025 - 2029, APBN, nasional, pakpol, pajak dan politik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama