Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

A+
A-
3
A+
A-
3
Wacana e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Dampak ke UMKM Perlu Ditimbang

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan terus mengkaji wacana penunjukkan pelaku e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengatakan Pasal 32A UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan ruang bagi pemerintah menunjuk pihak ketiga sebagai pemotong/pemungut pajak. Meski demikian, wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak tidak boleh berdampak pada pelaku UMKM yang menjadi pedagang dalam platform tersebut.

"Arah kebijakan pajak yang akan diambil juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan e-commerce nasional termasuk bagi UMKM yang manfaatkan marketplace dalam perluas bisnis mereka," katanya, dikutip pada Rabu (23/9/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Edwin mengatakan wacana penunjukkan e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak bermula dari semangat menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa. Dalam hal ini, ketentuan perpajakan harus mencakup semua aktivitas perdagangan, termasuk yang melalui sistem elektronik.

Dia menyebut UMKM menjadi mesin penting dalam mendorong perekonomian nasional karena 99% pelaku usaha Indonesia adalah UMKM. Jumlahnya mencapai 65 juta unit dan kontribusi terhadap 57% produk domestik bruto (PDB), serta memiliki kemampuan menyerap 96% total tenaga kerja.

"Kondisi tersebut patut menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Edwin kemudian menjelaskan beberapa hal lain yang turut dipertimbangkan dalam optimalisasi penerimaan negara melalui kebijakan pajak yang menyangkut e-commerce. Pertama, mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, berkepastian hukum, mudahkan kepatuhan pajak, dan memiliki sistem yang baik.

Kedua, mekanisme pemanfaatan teknologi dengan optimal, terutama dalam mengintegrasikan teknologi yang mampu memudahkan publik melakukan kewajiban membayar pajak. Dengan dua hal tersebut, penciptaan ekosistem ekonomi digital dan perpajakn yang sehat memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sebelumnya, ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak diatur dalam Pasal 32A UU KUP yang diubah menjadi UU HPP. Beleid itu memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Pihak lain yang dapat ditunjuk merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungut pajak, pemotong pajak, PPN, UMKM, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya