Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Ada 8.839 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Tunggakan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh, Ada 8.839 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Tunggakan Pajak

Ilustrasi kendaraan dinas. Wartawan melintasi mobil dinas baru Bupati Situbondo dengan plat nomor P 1 DP di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau mencatat ada 8.839 kendaraan dinas di wilayah tersebut memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di 12 pemerintah kabupaten/kota. Dia pun menyarankan penanggung jawab kendaraan dinas memanfaatkan insentif pemutihan pajak dan segera melunasi tunggakannya.

"Sekarang ini ada pemutihan denda pajak sehingga menjadi kesempatan pemerintah kabupaten/kota dan OPD di lingkungan Pemprov Riau membayar pajak sampai 9 November karena dendanya otomatis hilang, tinggal membayar pokok pajaknya," katanya, dikutip Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Herman mengatakan kendaraan pelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri atas 27 unit bus, 181 unit mobil jip, 23 unit light truck, 78 unit microbus, 1.723 unit minibus, 405 unit mobil pick up, 26 unit mobil sedan, 6.020 unit sepeda motor roda dua, 213 unit sepeda motor roda tiga, dan 140 unit truk.

Menurutnya, kendaraan yang menunggak pajak tersebut kebanyakan berlokasi di Kota Pekanbaru, yakni mencapai 1.600 unit. Kendaraan tersebut terdiri atas kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemkot Pekanbaru.

Selain di Kota Pekanbaru, tunggakan pajak kendaraan dinas juga ada di Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir dengan masing-masing 1.142 unit, Kabupaten Kampar 543 unit, Kabupaten Indragiri Hulu 818 unit, dan Kabupaten Kepulauan Meranti 449 unit. Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat tunggakan pajak kendaraan dinas 544 unit, Kabupaten Pelalawan 508 unit, Kabupaten Rokan Hilir 753 unit, Kabupaten Rokan Hulu 394 unit, Kabupaten Siak 591 unit, serta Kota Dumai 271 unit.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Herman menjelaskan saat ini Bapenda melalui UPT di kabupaten/kota terus berkomunikasi dengan pemerintah setempat agar segera membayarkan tunggakan kendaraan dinas. Misalnya di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, petugas bertemu langsung dengan bupati untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan dinas.

Dalam pertemuan itu, lanjutnya, bupati langsung memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengalokasikan anggaran untuk membayar tunggakan pajak. Sebagai opsi, petugas UPT Bapenda juga menyarankan alokasi membayar tunggakan pajak dimasukkan dalam APBD perubahan karena kabupaten/kota juga memperoleh bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.

"Maksudnya kita mengimbau masyarakat [membayar pajak], sementara pemerintah sendiri menunggak," ujarnya, dilansir riaulink.com.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Saat ini, Pemprov Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021, Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mobil dinas, kendaraan dinas, tunggakan pajak, utang pajak, riau, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal