Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Lebih dari 300.000 Kendaraan di Depok Belum Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh, Lebih dari 300.000 Kendaraan di Depok Belum Bayar Pajak

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok I mencatat masih banyak kendaraan roda empat dan roda dua di Kota Depok yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok Saefudin Suradisastra mengatakan data P3D Wilayah Kota Depok hingga Juni 2021 mencatat sebanyak 303.492 kendaraan masih berstatus kendaraan tidak melakukan pendaftaran ulang (KTMDU) dan belum membayar pajak.

"Kami sudah berikan imbauan melalui Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Bermotor (SPKP2KB), baik lewat kantor pos maupun bersama penelusur di setiap kecamatan," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam memberikan imbauan dan penelusuran, kendaraan berstatus KTMDU dibagi ke dalam dua golongan, yaitu kendaraan bermotor KTMDU dengan nilai pajak di atas Rp5 juta dan kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp5 juta.

"Untuk penelusuran, kami prioritaskan Rp5 juta ke atas dengan pertimbangan dapat mendongkrak target pendapatan PKB," ujar Saefudin seperti dilansir radardepok.com.

Secara lebih terperinci, tercatat hanya ada 5.057 kendaraan dengan nilai pajak di atas Rp5 juta yang berstatus KTMDU, sedangkan kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp5 juta mencapai 298.495 unit kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui upaya pemberian imbauan dan penelusuran ini, diharapkan target PKB pada 2021 dapat tercapai. Per Juni 2021, tercatat realisasi PKB baru mencapai Rp206,02 miliar atau 35,73% dari target sejumlah Rp576,57 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota depok, pembayaran pajak, pajak kendaraan, penunggak pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Michael Victor Jaya Andreas

Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:47 WIB
Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Perlu upaya dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari WP, misalnya melalui sosialisasi maupun penagihan secara langsung kepada WP yang menunggak pajak
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya