Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh! Perusahaan Milik Trump Terbukti Bersalah karena Kasus Pajak

Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat berbicara kepada para pendukungnya selama Reli Save America di Sarasota Fairgrounds di Sarasota, Florida, AS, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

NEW YORK, DDTCNews - Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, divonis bersalah karena menipu otoritas pajak di New York.

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan Trump Organization dan entitas terpisah Trump Payroll Corp terbukti melakukan kecurangan di bidang pajak selama belasan tahun. Pengadilan pun membuktikan kesalahan perusahaan Trump tersebut sehingga dijatuhi vonis.

"Ini adalah kasus keserakahan dan kecurangan," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Bragg mengatakan kedua entitas milik Trump dihukum karena menjalankan skema penipuan dan penghindaran pajak selama 13 tahun. Salah satu modusnya yakni dengan memalsukan catatan bisnis.

Secara keseluruhan, perusahaan Trump dinyatakan bersalah atas 17 dakwaan. Dalam persidangan, hakim setuju dengan pendapat jaksa penuntut soal kesalahan perusahaan yang kini dijalankan 2 anak Trump, Donald Jr. dan Eric Trump.

Perusahaan Trump kemudian dijatuhi denda US$1,6 juta atau sekitar Rp25 miliar.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Mantan CFO Trump Organization Allen Weisselberg dalam persidangan mengaku bersalah atas 15 tuduhan penipuan pajak. Dia bersaksi melawan mantan perusahaannya sebagai bagian dari upaya pembelaan diri, tetapi tanpa menyeret nama Trump.

Weisselberg mengaku telah bersekongkol dengan perusahaan untuk menerima keuntungan yang tidak dilaporkan kepada otoritas, seperti apartemen mewah di kawasan Manhattan, mobil mewah, dan uang sekolah untuk cucunya.

Dia juga setuju membayar denda dan hukuman hampir US$2 juta atau Rp31,1 miliar dan menyelesaikan hukuman penjara 5 bulan sebagai ganti kesaksian selama persidangan, yang dimulai pada Oktober 2022.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Sementara itu, Trump melalui media sosialnya menyatakan Trump Organization tidak bersalah dalam kasus pajak tersebut. Menurutnya, Weisselberg melakukan penipuan pajak atas kewajiban pajak pribadinya.

Dilansir today.rtl.lu, dia mengaku kecewa terhadap putusan itu dan berencana mengajukan banding. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penghindaran pajak, pidana pajak, Donald Trump, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya