Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas Masih Menunggak Pajak

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Utara mencatat hingga saat ini terdapat 116 unit kendaraan dinas yang belum pernah membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga mengatakan semula ada 183 unit dari 883 unit kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak. Belakangan, 67 unit kendaraan telah membayar pajak senilai total Rp167,3 juta sedangkan 116 unit kendaraan lainnya belum melunasi kewajiban pajaknya.

"Data ini kami dapatkan setelah petugas melakukan pengecekan," katanya, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Pemprov Sumut, lanjut Ismael, terus melakukan pengujian kelayakan, pemeriksaan, pengendalian, dan pemasangan logo oleh Inspektorat dan BPKAD melalui program apel kendaraan dinas.

Selain itu, BPKAD dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga melakukan pemeriksaan kelengkapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), kesesuaian pelat kendaraan, serta catatan pembayaran pajak.

Dari apel tersebut, tercatat ada 883 unit kendaraan dinas di seluruh Sumut, 764 unit di antaranya dalam kondisi baik dan layak pakai, sedangkan 97 unit kurang baik, dan 10 unit lainnya rusak berat.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

BPKAD menemukan kendaraan yang belum selesai pencatatan pada kartu inventaris barang (KIB) pemprov, dan 21 unit kendaraan tidak memiliki STNK/BPKB dan tidak memiliki surat penunjukan pemakaian sehingga harus ditahan.

Ismael menjelaskan kegiatan apel menjadi tindak lanjut perintah gubernur dan wakil gubernur Sumut mengenai penataan aset daerah. Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan akan memulai lelang kendaraan dinas untuk efisiensi penataan aset.

Sebagai gantinya, para pejabat eselon II akan memakai kendaraan dinas sewa atau rental, sedangkan eselon III dan eselon IV akan diberikan uang transportasi."Kami harap tahun ini bisa berjalan, terutama di Sekretariat Daerah," ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Pemakaian kendaraan dinas dinilai tidak efisien karena membutuhkan biaya perawatan dan tidak semua OPD mampu menjaganya dengan baik. Jika memakai kendaraan rental, pemprov tidak perlu memusingkan biaya perawatan, asuransi, serta pajak kendaraan bermotor.

Setelah berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemprov akan memulai pengadaan kendaraan dinas secara rental melalui e-katalog.

"Ke depan kami akan membuat melalui e-katalog untuk pengadaan rental kendaraan ini, dan untuk lelang kendaraan dinas sudah kami serahkan ke balai lelang," tuturnya seperti dilansir sumutpos.co. (rig)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov sumatera utara, tunggakan pajak, kendaraan dinas, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Senin, 19 April 2021 | 20:46 WIB
Untuk kendaraan yang menunggakkan pajaknya sebaiknya ditarik saja kendaraannya agar memberikan efek jera
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal