Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! 126.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Bali Gelar Pemutihan Denda

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! 126.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Bali Gelar Pemutihan Denda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB II.

Program ini kembali digelar mengingat masih ada sekitar 126.000 kendaraan bermotor di Bali yang masih menunggak pajak. Sebanyak 87% di antaranya adalah kendaraan bermotor roda dua.

"Relaksasi berupa pemutihan, yaitu penghapusan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB ini diberlakukan pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Adapun fasilitas bebas BBNKB II diberikan atas wajib pajak yang melakukan mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2023.

Bila tunggakan pajak atas 126.000 kendaraan bermotor tersebut dilunasi, Pemprov Bali berpotensi menerima pembayaran PKB senilai Rp74 miliar.

Selain untuk mengoptimalkan penerimaan, pemutihan juga digelar untuk memperbarui data kendaraan bermotor di Bali. "Bisa saja dari jumlah itu ada yang kondisinya rusak berat, atau bisa saja lupa bayar pajak sehingga mau membayar karena ada pemutihan," ujar Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Indra pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk mengikuti program pemutihan yang digelar kali ini. Pasalnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun.

"Ada penghapusan sanksi administratif, silahkan dimanfaatkan kebijakan ini. Ada yang merasa enggak ada uang sudah kita berikan bebas denda. Kita mohon dimanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya," kata Indra seperti dilansir nusabali.com. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PKB, BBNKB, STNK, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya