Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, 83 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah, 83 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam PMK 74/2022. Menurutnya, relaksasi diberikan untuk melonggarkan arus kas (cash flow) perusahaan pada fase pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Ini diberikan dan manfaatnya akan membantu likuiditas perusahaan," katanya, dikutip pada Minggu (19/7/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Nirwala menuturkan pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang sudah diberikan mencapai Rp58,44 triliun. Dari dokumen CK-1 yang dirilis, pita cukai yang lunas senilai Rp1,54 triliun dengan outstanding Rp13,3 triliun.

Dia menjelaskan pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Hal itu juga sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diberikan pada 2020 dan 2021.

Nirwala menilai relaksasi itu akan mendorong produktivitas dan melonggarkan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

PMK 74/2022 mengatur pengusaha pabrik dapat diberikan penundaan pelunasan cukai dalam waktu 90 hari setelah Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi sesuai dengan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Namun, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, pelunasan cukai, PMK 74/2022, insentif cukai, pembayaran cukai, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya