Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Diskon 100% PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Agustus 2021

A+
A-
2
A+
A-
2
Wah, Diskon 100% PPnBM Mobil Diperpanjang Hingga Agustus 2021

Seorang karyawan diler mobil berbincang dengan calon pembelinya, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, seperti Toyota Avanza, diperpanjang hingga Agustus 2021.

Agus mengatakan perpanjangan diskon PPnBM tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Awalnya, insentif PPnBM DTP 100% berakhir pada Mei 2021, dan kini turun menjadi hanya 50%.

"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami bahwa insentif PPnBM DTP bisa diperpanjang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Agus menuturkan perpanjangan diskon PPnBM merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, langkah itu juga sesuai dengan arahan presiden untuk membuat terobosan dalam membangkitkan sektor industri.

Dia menambahkan insentif PPnBM DTP telah mendorong kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85% pada Maret 2021 atau pada bulan pertama pemberlakuannya. Pada April 2021, lonjakan penjualan mencapai 227% secara tahunan.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan ritel pada Januari—April 2021 naik 5,9% secara tahunan menjadi 257.953 unit. Selain itu, volume penjualan ritel per bulan juga telah mendekati kondisi normal sekitar 80.000 unit per bulan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Hingga saat ini, potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan dengan kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsung sebanyak 38.0000 orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

"Artinya, industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera dipercepat karena industri ini melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir," ujar Agus.

Sebelumnya, Gaikindo mengusulkan perpanjangan insentif PPnBM DTP 100%. Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menilai insentif tersebut telah memberikan keuntungan kepada semua pihak, baik pelaku usaha otomotif, konsumen, maupun pemerintah.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Selain pelaku industri otomotif yang diuntungkan karena kenaikan penjualan mobil yang signifikan, pemerintah juga memperoleh tambahan penerimaan pajak dan konsumen mendapatkan kendaraan baru dengan harga lebih terjangkau.

"Kalau kami melihatnya tepat sasaran dan semua pihak happy dengan adanya stimulus ini," katanya.

PMK 31/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus mendorong pemulihan industri otomotif. Insentif tersebut berlaku pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri, dengan jumlah pembelian lokal minimum 60%.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc. Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menperin agus gumiwang, PPnBM DTP mobil, menkeu sri mulyani, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya