Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 disebut dapat menjadi sarana efektif dalam memajaki entitas ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan MLI dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam memajaki entitas raksasa ekonomi digital macam Netflix, Google dan Amazon dari sisi pajak penghasilan.

"Ke depan cakupan MLI dapat diperluas bila konsensus global atas BEPS Action 1 mengenai Digital Economy telah tercapai pada tahun 2020 ini," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

John menuturkan resolusi global yang belum tercapai membuat MLI tidak dapat mengakomodasi pengaturan pemajakan atas perusahaan over the top (OTT) yang bisnisnya dilakukan secara elektronik dan lintas batas negara.

Saat ini, MLI telah mengakomodasi empat aksi BEPS dalam menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Empat aksi BEPS itu adalah BEPS Action 2 tentang menetralisasi hybrid mismatch arrangement.

Kemudian BEPS Action 6 tentang menutup celah penyalahgunaan tax treaty. BEPS Action 7 tentang mencegah penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan BEPS Action 14 tentang penyelesaian sengketa dalam Mutual Agreement Procedure (MAP).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

"Saat ini MLI telah mengakomodasi BEPS Action 1,6,7 dan 14 terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)," paparnya.

John menambahkan, jika resolusi itu telah tercapai, maka penerapan pajak atas perusahaan digital relatif akan semakin mudah. Pasalnya, kerangka dari implementasi kebijakan sudah tersedia melalui sarana MLI, sehingga aturan tersebut dapat diadopsi secara global dengan cepat.

"Dengan skema MLI maka sinkronisasi dan harmonisasi P3B secara global untuk memerangi penghindaran pajak yang timbul dari transaksi lintas yurisdiksi dapat diwujudkan," imbuhnya. (Bsi)

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, MLI, john hutagaol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Sistem Pengawasan Pembayaran PPN PMSE

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya