Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meski Ditentang AS, Otoritas Kanada Tetap Bakal Pungut Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Meski Ditentang AS, Otoritas Kanada Tetap Bakal Pungut Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada tetap berencana untuk memberlakukan pajak digital atau digital services tax (DST) mulai tahun depan meski didesak Amerika Serikat untuk mencabut rencana tersebut.

Parliamentary Budget Officer (PBO) Kanada memperkirakan pengenaan DST akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$7,2 miliar atau Rp83,1 triliun selama 5 tahun. Namun, deviasi berpotensi timbul sejalan dengan respons dari perusahaan digital yang dibebani DST.

"Perusahaan sektor digital akan menyesuaikan harga layanan mereka sebagai respons atas kebijakan ini," sebut PBO, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pajak digital atau DST dengan tarif sebesar 3% akan diterapkan oleh pemerintah Kanada pada 2024 dan akan berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan sektor digital sejak 1 Januari 2022.

Perusahaan yang wajib membayar DST ialah perusahaan besar yang mengoperasikan marketplace dan media sosial yang memperoleh pendapatan dari iklan seperti Amazon, Google, Facebook, Uber, Airbnb, dan lain-lain.

"Proyeksi kami juga belum mempertimbangkan sumber daya tambahan yang diperlukan oleh otoritas untuk melacak transaksi layanan digital yang menjadi basis dari DST," jelas PBO seperti dilansir nationalpost.com.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah merilis multilateral convention (MLC) atas Pilar 1: Unified Approach.

Pilar 1 baru berlaku (entry into force) bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Adapun yang dimaksud dengan critical mass of jurisdiction adalah 30 yurisdiksi tempat 60% ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 berlokasi.

Kehadiran MLC Pilar 1 akan menjadi landasan dari pencabutan DST atau pajak-pajak sejenis yang banyak diterapkan oleh yurisdiksi sebagai respons atas berkembangnya ekonomi digital.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Bila suatu yurisdiksi telah meratifikasi MLC tetapi masih menerapkan DST atau pajak yang sejenis, yurisdiksi tersebut tidak mendapatkan realokasi hak pemajakan sesuai dengan Pilar 1.

Suatu kebijakan pajak bakal dikategorikan sebagai DST bila pajak tersebut dibebankan berdasarkan kriteria berbasis pasar, pajak hanya dikenakan atas nonresiden atau perusahaan luar negeri, dan pajak tersebut berada di luar cakupan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanada, pajak, pajak internasional, pajak digital, amerika serikat, pilar 2, oecd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama