Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ciptakan Pajak yang Adil, Kemenkeu Jelaskan Pentingnya Modernisasi P3B

A+
A-
0
A+
A-
0
Ciptakan Pajak yang Adil, Kemenkeu Jelaskan Pentingnya Modernisasi P3B

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) perlu terus dilakukan modernisasi untuk menjawab berbagai tantangan di masa depan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan P3B bertujuan mendistribusikan hak perpajakan secara adil antarnegara, dengan mempertimbangkan aktivitas ekonomi dan tempat tinggal wajib pajak. Di sisi lain, Indonesia juga berkomitmen mencegah penyalahgunaan P3B.

"Komitmen kami dalam memodernisasi P3B salah satunya ditunjukkan dengan 2 perjanjian terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dengan Singapura dan Uni Emirat Arab," katanya dalam International Tax Forum (ITF) 2023, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Putu Oka mengatakan P3B secara umum bertujuan memberikan kepastian hukum serta menciptakan lingkungan pajak yang efisien dan adil. Melalui P3B, beban pajak bagi investor asing dapat berkurang sehingga lebih menarik bagi mereka untuk berinvestasi di negara lain.

Hal itu tentu dapat merangsang penanaman modal asing yang pada akhirnya juga pendorong globalisasi dan pertumbuhan ekonomi global.

Dia memandang perjanjian multilateral yang melibatkan banyak pihak telah menjadi alat ampuh yang akan menyederhanakan dan menyesuaikan kerangka perpajakan internasional Indonesia kita dengan realitas terkini. Dengan standar yang diusung, kerangka perpajakan internasional juga diharapkan makin transparan dan minim sengketa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Indonesia saat ini memiliki 71 P3B dengan negara mitra yang mencerminkan komitmen membina kerja sama ekonomi internasional. Penandatanganan P3B ini dilakukan dengan 28 negara Eropa, 22 negara Asia, serta 21 negara Afrika, Timur Tengah, Amerika, dan Oseania.

Sejalan dengan disepakatinya multilateral instrument on tax treaty (MLI), Indonesia juga berupaya memodifikasi pasal-pasal dalam P3B. Indonesia tercatat telah menandatangani MLI bersama dengan 100 yurisdiksi lainnya, yang menunjukkan komitmen memerangi base erosion and profit shifting (BEPS) sekaligus mendorong kerja sama perpajakan internasional.

MLI akan memungkinkan negara dengan cepat menerapkan langkah-langkah perjanjian pajak standar untuk memperbarui peraturan perpajakan internasional.

Baca Juga: Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Menurutnya, MLI sudah memberikan dampak signifikan terhadap perjanjian pajak yang ada di Indonesia. Sebanyak 33 dari 40 Covered Tax Agreement (CTA) pun berhasil dimodifikasi dan diterapkan.

"Ini menunjukkan komitmen kami untuk memanfaatkan fleksibilitas yang ditawarkan oleh MLI untuk menyempurnakan perjanjian pajak Indonesia dengan cara yang selaras dengan kebijakan perpajakan nasional, yang juga menjadi prioritas Indonesia," ujarnya.

Putu Oka menambahkan pada pada awal bulan ini OECD telah memperkenalkan konvensi multilateral untuk mengimplementasikan Pilar 1 atau yang disebut Amount A, serta untuk memfasilitasi implementasi Pilar 2 dengan MLI subject to tax rule (STTR). Diperkenalkannya konvensi tersebut oleh OECD pun menegaskan multilateralisme dalam meningkatkan relevansi perpajakan internasional.

Baca Juga: Penghitungan PP 26 atas Gaji WP Luar Negeri dalam Mata Uang Asing

Meski P3B atau multilateralisme menawarkan banyak manfaat, dia memandang tetap ada tantangan yang harus diantisipasi. Misalnya, peranan perjanjian pajak dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi internasional bakal terus meningkat seiring dengan makin terhubungnya perekonomian global.

Kemudian dengan makin banyak P3B, upaya memodifikasinya secara individual guna mengatasi permasalahan dan tantangan perpajakan yang muncul juga berpotensi lebih sulit. Namun dalam hal ini, inisiatif seperti MLI yang diusung OECD dapat memainkan peranan penting.

Selain itu, ada kekhawatiran tentang kedaulatan, kesulitan mencapai kepatuhan, serta sengketa timbul dari interpretasi yang berbeda. Menurutnya, kekhawatiran ini juga masih bisa diantisipasi dengan mendorong keseimbangan antara kerja sama global dan kedaulatan nasional, yang menjadi faktor penting dalam keberhasilan inisiatif perpajakan multilateral.

Baca Juga: WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

"Semua negara harus berkolaborasi untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang adil dan efisien sehingga masing-masing dapat mencapai tujuan dan prioritasnya," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perjanjian penghindaran pajak berganda, P3B, tax treaty, MLI, BEPS, ITF 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 November 2023 | 08:00 WIB
LITERASI PAJAK

Harga Mulai dari Rp350.000! Dapatkan Buku dan Platform Perpajakan DDTC

Kamis, 09 November 2023 | 10:30 WIB
ARGENTINA

Negara Ini Bakal Terapkan Withholding Tax terhadap Sektor Digital

Kamis, 09 November 2023 | 10:00 WIB
LITERASI PAJAK

5 Alasan Mengapa Harus Baca Buku Transfer Pricing DDTC

Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra