Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Jumlah Pengaduan Pelayanan Perpajakan DJP Turun

A+
A-
5
A+
A-
5
Wah, Jumlah Pengaduan Pelayanan Perpajakan DJP Turun

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah pengaduan pelayanan perpajakan Ditjen Pajak (DJP) pada semester I/2020 mengalami penurunan secara tahunan.

Berdasarkan data SP4N-LAPOR yang dikelola KemenPAN-RB, pengaduan terkait dengan layanan, kode etik, sistem aplikasi, hingga penegakan hukum dari wajib pajak. Jumlahnya sebanyak 139 pengaduan atau turun dibandingkan jumlah pada semester I/2019 sebanyak 219 pengaduan.

“Hal tersebut tak lepas dari kerja DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam berbagai aspek. Digitalisasi layanan menjadi salah satu aspek utamanya," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Kehadiran layanan seperti e-registration, e-filling, e-billing, e-faktur, dan aplikasi lainnya telah memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus sendiri kebutuhannya. Adapun kebutuhan itu seperti perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan, pembayaran, dan lainnya.

Peningkatan profesionalisme pegawai DJP juga menjadi salah satu faktor yang berpengaruh. Kemudian, penyediaan sarana dan prasarana penunjang serta inovasi tanpa henti dalam pelayanan secara daring juga membantu penurunan jumlah pengaduan.

"Layanan pengaduan yang diberikan kepada wajib pajak merupakan upaya DJP untuk terus melakukan perbaikan sekaligus menjalankan tugasnya sebagai suatu badan publik yang dituntut untuk memegang asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tulis DJP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dengan keterbukaan informasi, wajib pajak juga diminta untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DJP. Langkah ini tentunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak di Indonesia.

Merujuk pada Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, pelayanan pajak melalui aplikasi digital dan call center akan diperbanyak. Ke depan, pemenuhan permohonan dari wajib pajak tidak perlu diselesaikan di kantor pelayanan pajak (KPP).

Pengembangan layanan juga akan terfokus pada user experience dan user friendly. Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama. Simak artikel ‘Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, pengaduan, digitalisasi, teknologi digital, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya