Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Pemerintah Berikan Modal Rp7,5 Triliun untuk BUMN Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, Pemerintah Berikan Modal Rp7,5 Triliun untuk BUMN Ini

Tampilan awal salinan PP 71/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperbaiki struktur permodalan BUMN, Pemerintah memberikan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Hutama Karya senilai Rp7,5 triliun di penghujung tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2020, pemberian PMN sebesar Rp7,5 triliun bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera.

“Penambahan penyertaan modal negara [terhadap PT Hutama Karya] bersumber dari APBN 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020,” tulis pemerintah dalam PP 71/2020, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada Juli 2020, pemerintah sudah mencairkan PMN kepada Hutama Karya dengan nilai PMN senilai Rp3,5 triliun. Dengan tambahan PMN Rp7,5 triliun tersebut, total PMN yang diterima Hutama Karya sepanjang tahun ini mencapai Rp11 triliun.

Pemberian PMN oleh pemerintah kepada Hutama Karya tampaknya masih akan berlanjut ke tahun depan. Pemerintah akan menggelontorkan PMN senilai Rp6,2 triliun kepada PT Hutama Karya guna memberikan dukungan dalam pembangunan jalan tol di Sumatera.

"Alokasi PMN kepada PT Hutama Karya dalam APBN tahun 2021 merupakan kesinambungan dari PMN yang telah diberikan pada tahun 2015, 2016, 2019, dan 2020," tulis pemerintah pada Nota Keuangan APBN 2021.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Alokasi PMN pada 2021 akan digunakan untuk mendukung penyelesaian 3 ruas tol Sumatera antara lain ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, ruas Lubuk Linggau-Bengkulu, dan ruas Sigli-Banda Aceh. Panjang jalan tol ketiga ruas tersebut mencapai 49 kilometer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyertaan modal negara, hutama karya, kebijakan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya