Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Pemerintah Godok Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, Pemerintah Godok Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

Ilustrasi. (foto: mobil123)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok sejumlah insentif perpajakan kendaraan listrik dengan alasan untuk menekan impor bahan bakar minyak dan emisi karbon. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (30/1/2019).

Insentif itu adalah keringanan bahkan pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik utuh dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) lebih rendah 50% dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Kendaraan dengan emisi paling rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) diusulkan mendapat tarif PPnBM 0%.

Insentif perpajakan yang langsung menyasar kendaraan listrik ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Kendaraan Listrik. Insentif ini diberikan untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik di Tanah Air.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Kita butuh jumlah [unit] untuk kurangi konsumsi bahan bakar, tidak hanya buat satu kendaraan. Harga mahal yang gunakan sedikit, itu enggak nendang,” ujar Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian.

Selain itu, beberapa media juga masih menyoroti masalah dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty. Pemerintah optimistis mayoritas modal akan kembali direinvestasikan di Tanah Air, baik di perusahaan yang memiliki afiliasi maupun instrumen lain.

Terkait dengan penerimaan negara, beberapa media nasional juga menyoroti topik masih rendahnya pembayaran pajak sukarela. Ditjen Pajak (DJP) mencatat porsi extra effort melalui imbauan dan penegakan hukum sekitar 15%.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tarik Investor Pembuatan Baterai EV

Harjanto mengatakan aturan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tinggal menunggu finalisasi karena telah dibahas bersama di Kemenko Maritim belum lama ini. Pemerintah, sambungnya, juga berencana menarik investor yang bisa membangun baterai EV di dalam negeri.

“Kami dorong Jepang, Korea, dan yang lainnya untuk bangun pabrik baterai. Material di sini, kami ingin bukan jadi bahan baku di negara lain, tapi bisa ada industri yang lebih dalam sehingga kita masuk EV dengan baterai diproduksi dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem
  • Peraturan Ditargetkan Terbit pada Februari 2019

Deputi Bidang Infrastruktur Kemenko Bidang Maritim Ridwan Jamaludin mengungkapkan pemerintah telah memetakan insentif untuk pengembangan EV, termasuk industri baterai, pengisian listrik, dan pembuat komponen lain di dalam negeri. Rancangan Peraturan Presiden diharapkan terbit pada Februari 2019.

  • Imbal Hasil Instrumen Investasi Indonesia Lebih Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia masih menjanjikan imbal hasil yang menarik. “Dalam situasi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih sangat baik dan inflasi terjaga, masih memberikan expected return dari investasi yang relatif lebih baik dari negara lain,” katanya.

  • Extra Effort DJP 15%

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan dalam beberapa tahun terakhir pembayaran pajak secara sukarela mengalami peningkatan. Meskipun demikian, struktur penerimaan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

“Penerimaan dari imbauan hingga penegakan hukum memang masih 15%. Di negara-negara maju sekitar 5% paling banyak,” ujar Yon.

  • Royalti Batu Bara Bakal Dikerek 15%

Pemerintah akan mengerek tarif royalti perusahaan tambang batu bara skala besar dari 13,5% menjadi 15%. Hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan baru bara. Kenaikan ini diperkirakan menambah penerimaan hingga Rp7 triliun per tahun. (kaw)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, bea masuk, ppnbm, kendaraan listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya