Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah yang Kena PPnBM 20%

A+
A-
5
A+
A-
5
Wah, Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah yang Kena PPnBM 20%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20%. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

“Untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Juni 2019 ini, pemerintah mengubah lampiran I yang ada dalam beleid terdahulu. Lampiran I ini terkait dengan daftar jenis barang – selain kendaraan bermotor – yang dikenai PPnBM 20%.

Dalam lampiran I PMK No.35/PMK.010/2017, otoritas membagi dua kelompok hunian yang dikenai PPnBM 20% berdasarkan ambang batas. Pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih. Kedua,apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Sementara, dalam beleid terbaru, otoritas tidak membagi hunian mewah. Sesuai lampiran I PMK No.86/PMK.010/2019, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih dikenai PPnBM 20%.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sementara itu, lampiran lain dalam PMK No.35/PMK.10/2017 tidak ada perubahan. Artinya, jenis barang kena pajak – selain kendaraan bermotor – yang dikenai PPnBM 40%, 50%, hingga 75% tetap mengacu pada PMK tersebut.

Sebagai informasi, jenis barang kena pajak yang dikenai PPnBM 40% antara lain pertama, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kedua, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Selanjutnya, jenis barang yang dikenai PPnBM 50% adalah kelompok pesawat udara selain yang dikenai PPnBM 40%, seperti helikopter atau lainnya. Selain itu, PPnBM 50% juga berlaku untuk senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri serta revolver dan pistol.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara, jenis barang yang dikenai PPnBM 75% meliputi kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht juga termasuk di dalam kelompok barang kena pajak yang mendapat beban PPnBM 75%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : properti, PPnBM, hunian mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Perkasa! Menguat Atas Mayoritas Mata Uang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya