Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Bawa Hasil Tes Antigen, Ini Prosedur Layanan di Pengadilan Pajak

A+
A-
16
A+
A-
16
Wajib Bawa Hasil Tes Antigen, Ini Prosedur Layanan di Pengadilan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui SE-01/SP/2021, Sekretariat Pengadilan Pajak merilis prosedur baru pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

Selain ketentuan mengenai waktu, tempat, dan jenis layanan, SE-01/SP/2021 juga memuat prosedur dan tata tertib layanan. Surat edaran ini ditetapkan pada 21 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 26 Juli 2021. Saat surat edaran ini berlaku, SE-01/SP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Layanan tatap muka pada Sekretariat Pengadilan Pajak dilakukan dengan pembatasan dan mengikuti protokol upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dalam SE tersebut dijabarkan ketentuan pengguna layanan yang datang langsung. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. dalam keadaan sehat dan wajib menunjukkan paling kurang surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat, serta menggunakan 2 lapis masker sesuai dengan anjuran Satuan Petugas Covid-19 pemerintah;
  2. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lingkungan dan saat memasuki Gedung Pengadilan Pajak oleh petugas satuan pengamanan. Suhu badan kurang dari 37,3 derajat celsius;
  3. mencuci tangan terlebih dahulu menggunakan air/cairan antiseptik yang telah disediakan sebelum memasuki gedung Pengadilan Pajak;
  4. memenuhi persyaratan administratif yaitu tercantum pada pengumuman daftar antrean online atau menunjukkan surat pemberitahuan/panggilan sidang/surat tugas bagi terbanding/tergugat/tangkapan layar Rencana Umum Sidang (RUS) di laman www.setpp.kemenkeu.go.id.

Pengguna layanan yang menggunakan kendaraan hanya diperkenankan untuk menurunkan penumpang pada lokasi yang sudah ditentukan dan tidak disediakan lahan parkir. Pengguna layanan yang akan mengikuti persidangan, tapi tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan administratif, tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak.

Pengguna layanan yang menyampaikan permohonan peninjauan kembali yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan administratif tidak diperkenankan untuk memasuki gedung Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Pengguna layanan wajib menyiapkan dokumen yang akan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan dengan cairan disinfektan.

Barang bawaan pengguna layanan akan disemprotkan cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum dibawa masuk ke dalam gedung Pengadilan Pajak.

Tamu lain selain para pihak yang bersengketa yang hendak mengikuti jalannya sidang harus menyampaikan surat permohonan kepada Sekretaris Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Setelah mendapatkan persetujuan, tamu lain itu wajib melakukan pendaftaran melalui surat elektronik kepada [email protected] dengan menyebutkan tanggal kedatangan kunjungan. Tamu lain dibatasi 1 orang pada setiap ruang sidang.

Pengguna layanan yang menggunakan layanan tatap muka wajib melakukan pendaftaran antrean online. Untuk satu daftar antrean online, pengguna layanan yang diizinkan memasuki gedung Pengadilan Pajak paling banyak 2 orang.

Pengguna layanan yang telah melakukan registrasi antrean online harus menunjukkan bukti antrean kepada petugas dan diberikan nomor urut kedatangan. Pengguna Layanan membawa sendiri alat tulis kantor yang dibutuhkan dalam melakukan proses layanan.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Pengguna Layanan wajib melakukan physical distancing selama berada di lingkungan Pengadilan Pajak. Pengguna Layanan wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan di lingkungan Pengadilan Pajak.

“Satuan pengamanan berhak menertibkan pengguna layanan yang tidak mematuhi aturan layanan,” bunyi penggalan salah satu ketentuan dalam SE tersebut. (kaw)

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-01/SP/2021, SE-01/SP/2020, Pengadilan Pajak, persidangan, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya