Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Badan Jadi Prioritas Pengenaan Pajak Karbon, Ini Detailnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Wajib Pajak Badan Jadi Prioritas Pengenaan Pajak Karbon, Ini Detailnya

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021).  ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan wajib pajak badan sebagai prioritas subjek atas penerapan kebijakan pajak karbon mulai tahun depan.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyatakan pada tahap awal ada 3 periode waktu implementasi pajak karbon. Pertama, periode tahun 2021.

"Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon," tulis penjelasan UU HPP Pasal 12 ayat (3) dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Periode kedua berlaku pada kurun waktu 2022 hingga 2024. Pada tahap ini diterapkan mekanisme pajak berdasarkan batas emisi atau cap & tax. Mekanisme pajak karbon pada periode ini berlaku untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada tenaga uap (PLTU) batu bara.

Ketiga, berlaku pada tahun fiskal 2025 dan setelahnya. Pemerintah melakukan implementasi skema perdagangan karbon secara penuh dan memperluas basis subjek pajak karbon. Proses bisnis ini dilakukan secara bertahap.

Pertimbangan pemerintah untuk memperluas basis pemajakan atas emisi karbon seusuai dengan kesiapan sektor usaha terkait. Kemudian kondisi ekonomi nasional dan dampak kebijakan yang akan ditimbulkan. Wajib pajak badan masih menjadi prioritas sebagai subjek pajak karbon.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

"Penerapan pajak karbon mengutamakan pengaturan atas subjek pajak badan," bunyi beleid tersebut.

Nantinya,Tarif pajak karbon akan dibuat lebih tinggi daripada atau sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik. Ketentuan pajak karbon akan dimulai pada 1 April 2020 dengan pengenaan pertama terhadap badan PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Dalam UU HPP, ada pula pemberian pengurangan pajak karbon dan/atau perlakuan lainnya untuk wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, pajak karbon, emisi, green economy, subjek pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?