Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Pindah KPP? Siap-Siap Dapat NPWP Baru

A+
A-
26
A+
A-
26
Wajib Pajak Pindah KPP? Siap-Siap Dapat NPWP Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama baru atau KPP Madya baru bakal diberikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dari Ditjen Pajak (DJP).

Dalam keterangan resmi dari otoritas pajak, NPWP baru akan diterbitkan dan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 10 hari sejak saat mulai terdaftar (SMT) wajib pajak di KPP Pratama baru atau KPP Madya baru.

"KPP Pratama dan KPP Madya yang baru akan menerbitkan NPWP baru dan menyampaikannya kepada wajib pajak beserta pemberitahuan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar paling lama 10 hari kerja sejak SMT," sebut DJP, dikutip pada Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama baru atau KPP Madya baru. SMT ditetapkan pada hari ini, Senin (24/5/2021. Pada saat bersamaan, pemerintah juga meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal otoritas pajak.

Dengan reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, terdapat sejumlah KPP Pratama yang berhenti beroperasi dan 18 KPP Madya baru. Pembentukan KPP Madya adalah upaya optimalisasi penerimaan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak.

Pada sisi wajib pajak, salah satu fungsi KPP Madya yang baru adalah sebagai one stop service point. Suryo mengatakan ada sekitar 2.000 hingga 4.000 wajib pajak yang diadministrasikan pada setiap KPP Madya yang baru.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Seluruh elemen di DJP juga harus bersinergi sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibutuhkan baik oleh pegawai maupun wajib pajak dapat berjalan dengan lancar, tanpa hambatan yang berarti," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reorganisasi, DJP, kebijakan pajak, kartu NPWP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?