Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wamenkeu: Penerapan Pajak Karbon Tak Sekadar Demi Penerimaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Wamenkeu: Penerapan Pajak Karbon Tak Sekadar Demi Penerimaan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam IPA Convention and Exhibition. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan rencana pengenaan pajak karbon tak hanya untuk menambah penerimaan, tetapi juga untuk pelestarian lingkungan.

Suahasil mengatakan rencana pengenaan pajak karbon telah masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas bersama DPR. Menurutnya, pajak karbon akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengelola lingkungan secara lebih berkelanjutan.

"[Pajak karbon] lebih dari sekadar penerimaan negara karena ini adalah perspektif baru," katanya dalam dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suahasil mengatakan pajak karbon akan merepresentasikan masa depan ekonomi Indonesia yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, penciptaan lingkungan yang baik juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dia memahami banyak perusahaan, termasuk perusahaan multinasional, memberikan perhatian besar pada rencana pajak karbon tersebut. Oleh karena itu, pemerintah selalu terbuka melakukan diskusi dengan semua pemangku kepentingan yang akan terdampak kebijakan tersebut.

"Kami ingin memberikan sinyal arah kebijakan Indonesia ke depan, salah satunya pajak karbon. Tetapi kami harus membuat pengaturan yang lebih detail lagi mengenai rencana tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Suahasil menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah opsi dalam menggunakan instrumen fiskal untuk kelestarian lingkungan, seperti skema cap and trade system dan cap and tax system. Adapun instrumen yang ada saat ini yakni membedakan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan berdasarkan produksi emisinya.

Pemerintah telah memasukkan agenda penanganan perubahan iklim dalam RPJMN 2020-2024. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan rencana aksi nasional dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk melalui carbon pricing.

Pemerintah melalui RUU KUP mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2. Melalui strategi itu, pemerintah berharap mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari business as usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional hingga 2030. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, RUU KUP, tarif pajak, Paris Agreement, pajak lingkungan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya