Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warganya Terdampak Banjir, Malaysia Longgarkan Tenggat Pelunasan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Warganya Terdampak Banjir, Malaysia Longgarkan Tenggat Pelunasan Pajak

Pemandangan dari udara menunjukkan jalan yang terputus oleh banjir setelah hujan deras, dalam tangkapan layar yang diambil dari rekaman drone di distrik Hulu Langat, negara bagian Selangor, Malaysia, Minggu (19/12/2021). ANTARA FOTO/SHAHRUL AZMIR via REUTERS/aww/sa.

 

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memperpanjang tenggat pembayaran pajak bagi wajib pajak terdampak banjir.

IRB dalam pernyataan resminya menyebut wajib pajak akan mendapat perpanjangan batas waktu pembayaran taksiran pajak terutang pada Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Kelonggaran tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang terdampak banjir.

"Pembayaran angsuran untuk penyelidikan, audit, dan biaya hukum perdata pada Januari 2022 telah ditangguhkan hingga Februari 2022," bunyi pernyataan tersebut, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kemudian, IRB menyebut batas waktu pembayaran pemotongan pajak terjadwal oleh karyawan pada Desember 2021 juga diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Wajib pajak dan pengusaha yang terdampak banjir dapat memperoleh penundaan pembayaran pajak dengan mengajukan permohonan kepada otoritas. Permohonan itu dapat disampaikan melalui email dan formulir umpan balik yang telah tersedia pada portal resmi IRB.

"Pembayaran sisa pajak dapat ditangguhkan sampai jangka waktu yang diminta oleh wajib pajak," bunyi pernyataan IRB.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dilansir thestar.com.my, IRB tetap membuka jalur komunikasi untuk melayani wajib pajak yang ingin bertanya mengenai fasilitas kelonggaran pembayaran pajak. Wajib pajak dapat menghubungi IRB melalui Jalur Hasil Care atau Hasil Live Chat dan formulir umpan balik di portal resmi IRB.

Sejak 17 Desember 2021, sejumlah wilayah di Malaysia sedang menghadapi bencana banjir. Banjir itu disebut menjadi yang terbesar sejak 1971.

Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi dampak banjir yang terus meluas. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, penangguhan pajak, banjir, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya