Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Minta RI Turunkan Treshold PKP, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
World Bank Minta RI Turunkan Treshold PKP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dalam rezim pajak pertambahan nilai (PPN) sedang dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan threshold PKP dan hal lainnya seperti perubahan mengenai barang dan jasa yang dikenai PPN sedang dikaji oleh pemerintah untuk menciptakan basis pajak yang lebih adil.

"Itu merupakan bagian dari pembahasan dan kajian dalam rangka keinginan besar pemerintah untuk membangun basis pajak yang lebih adil untuk mendukung APBN yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Suryo, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Seperti diketahui, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp4,8 miliar selalu menjadi sorotan berbagai lembaga internasional. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) Juni 2021 yang dirilis World Bank, organisasi tersebut lagi-lagi mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP.

Merujuk pada IEP edisi sebelumnya, yakni edisi Juli 2020, World Bank secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.

Threshold senilai Rp4,8 miliar ini dinilai mempersempit basis PPN Indonesia. Akibat threshold PKP yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Baca Juga: PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Tidak hanya mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP, World Bank juga meminta Indonesia meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan PPN.

Penurunan threshold PKP dan peningkatkan kepatuhan diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak.

Sebagai catatan, Indonesia sesungguhnya pernah menerapkan threshold PKP sebesar Rp600 juta. Hal ini tertuang dalam PMK 68/2010. Namun, sejak 2014 threshold PKP resmi ditingkatkan menjadi Rp4,8 miliar melalui PMK 197/2013. (Bsi)

Baca Juga: Implementasi CTAS Langsung Mencakup 21 Probis, DJP Gencarkan Pengujian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suryo, dirjen pajak, treshold PKP, world bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Kamis, 04 April 2024 | 10:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Kesulitan Isi SPT Tahunan? Dirjen Pajak: Jangan Ragu Hubungi DJP

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya