Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

A+
A-
4
A+
A-
4
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan apresiasi kepada 57 wajib pajak dengan kepatuhan terbaik di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Suryo mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah mendukung DJP dalam memenuhi target penerimaan pajak. Dia mencatat sekitar 14% dari penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus disumbang 57 wajib pajak tersebut.

"Di Kanwil Khusus itu ada sekitar 7.000-an badan. Jadi, less than 1% dari total wajib pajak di Kanwil Khusus memberikan kontribusi sekitar 14% dari penerimaan," katanya dalam tax gathering bertema Strong Partnerships, Stronger Impact, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam keynote speech-nya, Suryo menggambarkan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak layaknya rel kereta api yang tengah berjalan beriringan menuju tujuan yang sama, tetapi tidak pernah menyatu.

"Berjalan seiring satu tujuan, tetapi kita tak bisa menjadi satu. Karena saya ada di otoritas, sedangkan Bapak/Ibu ada di pelaku usaha. Masing-masing saling menghargai dan masing-masing juga memiliki kekhususan," ujarnya.

Suryo menuturkan pajak sesungguhnya merupakan efek dari kegiatan ekonomi. Dengan demikian, setoran pajak dari wajib pajak seyogianya sejalan dengan profitabilitasnya. Bila tidak, otoritas pajak akan melakukan pengawasan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Ekonomi bagus, profitabilitas bagus, ujungnya bayar pajaknya juga bagus. Kalau profitabilitas bagus, bayar pajaknya kurang, saya minta cek lebih dalam. Rule of thumb-nya adalah bagus di kanan maka bagus juga di kiri, karena kita berjalan seiring," tuturnya.

Untuk senantiasa menjaga penerimaan pajak berjalan beriringan dengan aktivitas ekonomi, lanjut Suryo, DJP akan mengedepankan pengawasan ketimbang pemeriksaan.

"Kami melihat data dan informasi dari para pihak. Lalu, kami sampaikan kepada wajib pajak, kalau bisa tolong lakukan pembetulan. Kami tidak ke depankan fungsi pemeriksaan untuk meningkatkan penerimaan. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk hal-hal tertentu," katanya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu tidaklah terlepas dari kontribusi dari wajib pajak.

"Tahun lalu, kita bisa Rp255 triliun atau 101%. Tentu saja, ini semua berkat kontribusi semua wajib pajak. Kami mengharapkan Kanwil Khusus bisa mencapai target yang sudah diamanatkan ke kami senilai Rp279 triliun pada 2024," ujarnya.

Hingga hari ini, total pajak yang sudah dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus baru mencapai Rp70,9 triliun, atau 25,4% dari target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Irawan menambahkan kantor pajak berkomitmen untuk menjalin kemitraan yang kuat dengan wajib pajak. Salah satu program kemitraan yang secara khusus didorong oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus adalah advance pricing agreement (APA).

Menurut Irawan, APA memiliki peran penting dalam rangka menekan sengketa antara wajib pajak dan otoritas.

"Sesuai dengan tema hari ini, bagaimana kita membangun strong partnership. Harapannya tentu ini menghasilkan impact yang lebih kuat kepada bangsa dan negara kita," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak suryo utomo, kanwil djp jakarta khusus, tax gathering, pajak, kepatuhan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama