Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Implementasi CTAS Langsung Mencakup 21 Probis, DJP Gencarkan Pengujian

A+
A-
4
A+
A-
4
Implementasi CTAS Langsung Mencakup 21 Probis, DJP Gencarkan Pengujian

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan langsung mencakup 21 proses bisnis.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas perlu melakukan persiapan yang matang sebelum implementasi CTAS tersebut. Oleh karena itu, DJP masih melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan kesiapan sistem ini.

"Kami pun sebelum melakukan rolling out terhadap seluruh sistem informasi yang akan dijalankan, kami pastikan terlebih dulu [kesiapannya]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Suryo menuturkan pengujian CTAS masih akan dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan. Saat ini, sambungnya, DJP masih melakukan pengujian CTAS melalui system integration testing (SIT).

Dia membeberkan terdapat 2 hal penting yang perlu dipastikan sebelum menerapkan CTAS. Pertama, kesiapan integrasi pada sistem. Kedua, kesiapan wajib pajak untuk menggunakan sistem yang baru. Dalam hal ini, DJP juga bakal uji coba CTAS kepada beberapa kelompok wajib pajak.

"Kami akan lakukan [uji coba kepada wajib pajak] sebelum kami melakukan operational acceptance test, sebelum betul-betul dapat diluncurkan sistem informasi yang baru," ujarnya.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Sebagai informasi, penerapan CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi CTAS dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan 2024.

CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama, seperti pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, data quality management, document management system, keberatan dan banding, non-keberatan, penilaian, pengawasan, layanan edukasi, dan knowledge management.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

"Yang akan menggunakan coretax bukan hanya kami di DJP, tetapi juga wajib pajak dan pihak-pihak di sekeliling yang telah membantu atau menjadi intermediasi pada waktu kami melakukan transaksi perpajakan," tutur Suryo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, coretax administration system, dirjen pajak suryo utomo, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online