Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank: Pajak yang Lebih Progresif Cegah Ketimpangan

A+
A-
0
A+
A-
0
World Bank: Pajak yang Lebih Progresif Cegah Ketimpangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong negara-negara Asia Timur dan Pasifik agar menerapkan kebijakan pajak yang lebih progresif. Tujuannya, meminimalisasi ketimpangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan World Bank pada laporannya yang berjudul East Asia and Pacific Economic Update - Long Covid, hingga saat ini penerimaan pajak negara berkembang Asia Timur masih lebih banyak disokong oleh pajak tidak langsung.

"Negara Asia Timur dapat meningkatkan progresivitas pajak melalui peningkatan pemanfaatan pajak langsung seperti PPh badan, PPh orang pribadi, dan pajak kekayaan," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain meningkatkan progresivitas sistem pajak, World Bank juga mendorong negara-negara Asia Timur untuk menghapuskan belanja-belanja subsidi yang selama ini salah sasaran dan dinikmati oleh mereka yang seharusnya tidak menikmati subsidi tersebut.

Subsidi secara tidak langsung atas barang-barang tertentu perlu dihapuskan karena subsidi tersebut justru lebih dinikmati oleh rumah tangga kaya.

World Bank mencatat penghapusan subsidi yang tidak tepat sasaran seperti subsidi BBM telah berhasil diterapkan di Indonesia melalui reformasi fiskal pada 2015. Berkat reformasi fiskal tersebut, Indonesia memiliki dana yang cukup untuk menyokong belanja infrastruktur, belanja perlindungan sosial, dan belanja kesehatan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sebagai catatan, risiko peningkatan ketimpangan pada masa yang akan datang tercermin pada perbedaan kinerja perusahaan besar dan perusahaan kecil pada masa pandemi Covid-19.

Pada 2020, angka penjualan perusahaan besar tercatat terkontraksi 15% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sedangkan angka penjualan usaha mikro dan kecil tercatat terkontraksi hingga 48%. Dengan demikian, rumah tangga yang menggantungkan penghasilannya pada usaha mikro dan kecil berpotensi terperosok ke cekungan kemiskinan.

Bank Dunia juga menggarisbawahi bahw meningkatnya ketimpangan pada hari ini berpotensi memperburuk ketimpangan pada masa yang akan datang. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak progresif, PPh, PPN, pajak kekayaan, tax the rich

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya