Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Turunkan Status Indonesia, Begini Respons Kepala BKF

A+
A-
1
A+
A-
1
World Bank Turunkan Status Indonesia, Begini Respons Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai turunnya status Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income) menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan karena pandemi Covid-19.

Febrio mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan yang menyebabkan dampak besar pada kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi global. Menurutnya, tekanan tersebut juga terjadi di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

“Penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Febrio mengatakan Indonesia sebelum pandemi tengah berada dalam tren pertumbuhan ekonomi yang kuat. Dengan tren tersebut, Indonesia akhirnya bisa naik kelas menjadi upper-middle income pada tahun lalu.

Ketika terjadi pandemi Covid-19, dia menilai kontraksi ekonomi Indonesia pada 2020 yang sebesar 2,07% tergolong relatif moderat. Hal itu terjadi karena pemerintah memberikan dukungan melalui APBN dan membuat kebijakan fiskal yang akomodatif.

Menurut Febrio, pemerintah secara konsisten akan terus menggulirkan kebijakan yang difokuskan pada upaya penanganan pandemi, penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Program perlindungan sosial PEN mampu menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Pemerintah pun menilai masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak di tengah penurunan tingkat pendapatan per kapita secara agregat.

Tingkat kemiskinan juga mampu dikendalikan menjadi 10,19% pada September 2020. Tanpa adanya program PEN, World Bank mengestimasi angka kemiskinan tersebut dapat mencapai 11,8%.

Febrio menambahkan hingga saat ini, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar dalam memulihkan perekonomian. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah akan bekerja keras menekan penyebaran kasus Covid-19 seperti melalui kebijakan PPKM darurat dan mempercepat proses vaksinasi.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

"Saat ini, pemerintah akan fokus melakukan berbagai langkah yang responsif agar pandemi dapat makin terkendali dan langkah pemulihan ekonomi dapat terus berjalan," ujarnya.

Secara bersamaan, lanjutnya, pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural untuk meraih potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Dalam jangka panjang, upaya itu diharapkan mampu meningkatkan pendapatan per kapita dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.

Pada 1 Juli 2021, World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020, dengan pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535. Simak ‘Turun Kelas, Ini Status Terbaru Indonesia yang Diberikan World Bank’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : World Bank, Indonesia, negara berpenghasilan menengah ke bawah, lower-middle income

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya