Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi

A+
A-
19
A+
A-
19
World Bank Usulkan Indonesia Revisi Skema Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—World Bank mengusulkan pemerintah untuk merevisi skema tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi untuk meningkatkan progresifitas dari sistem perpajakan di Indonesia.

Usulan itu dituangkan dalam laporan World Bank berjudul 'Indonesia Economic Prospect yang dirilis 16 Juli 2020. Usulan ini juga dalam rangka membantu pemerintah Indonesia meningkatkan penerimaan negara dan menekan ketimpangan.

"Pemerintah perlu meningkatkan tarif PPh orang pribadi sembari menaikkan progresifitasnya sehingga mereka yang berpenghasilan tinggi akan menanggung biaya yang lebih banyak," tulis World Bank, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut World Bank, tarif penghasilan kena pajak pada lapisan tertinggi sebesar 30% perlu dikenakan terhadap tingkat penghasilan yang lebih rendah. Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan PKP di atas Rp500 juta.

Nominal sebesar Rp500 juta ini, menurut World Bank, perlu diturunkan agar semakin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%.

Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas empat lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Tarif yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi ini diusulkan sebesar 35%.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Dengan dua langkah itu, tarif PPh orang pribadi tertinggi Indonesia akan semakin mendekati rata-rata tarif PPh orang pribadi tertinggi di negara-negara anggota OECD per 2018 sebesar 41,2%.

Selain itu, World Bank mengusulkan penurunan ambang batas omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta, serta menghapus PPh final bagi sektor konstruksi dan properti.

Langkah-langkah ini diperlukan untuk menyelesaikan masalah beban utang yang melonjak akibat pandemi Covid-19 serta mendukung tercapainya status Indonesia sebagai high income country dalam jangka panjang. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank dunia, world bank, tarif PPh orang pribadi, reformasi perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya