Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wow, Setoran Pajak PBB di Kota Depok Lampaui Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Wow, Setoran Pajak PBB di Kota Depok Lampaui Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mencatatkan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp234,26 miliar, atau 121,10% dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp193,45 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Muhammad Reza mengatakan realisasi tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020.

"Alhamdulillah, dengan upaya yang kita lakukan, akhir September 2020, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih," katanya, dikutip Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Reza menuturkan Pemkot Depok mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Menurutnya, pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memajukan pembangunan di Kota Depok.

Meski begitu, lanjutnya, upaya penagihan akan terus digencarkan. Ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi secara masif, termasuk pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).

"Pembebasan sanksi administrasi berupa denda juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi, masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan)," tuturnya seperti dilansir validnews.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk diketahui, Pemkot Depok sebelumnya sudah berkali-kali memperpanjang pemberian insentif PBB-P2. Semula, insentif hanya berlaku hingga 31 Agustus, tetapi diperpanjang menjadi 30 September 2020.

Dalam perjalanannya, insentif berupa pembebasan denda tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020."Biasanya saat tidak ada Covid-19, pembayaran PBB akan dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari batas waktu yang ditentukan," ujar Reza. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota depok, realisasi penerimaan pajak, target penerimaan pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak daer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya