Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Yakinkan Otoritas Pajak, Pembuatan TP Doc Harus Tepat

A+
A-
8
A+
A-
8
Yakinkan Otoritas Pajak, Pembuatan TP Doc Harus Tepat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Paradigma price setting dalam penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk membuktikan kepada otoritas pajak bahwa setiap transaksi yang dilakukan masih dalam batas wajar.

Dengan demikian, penyusunan TP Doc menjadi bagian yang krusial untuk meyakinkan otoritas pajak. Tidak mengherankan jika isi dari TP Doc akan berpengaruh pada pengelolaan risiko pajak perusahaan. Risiko itu terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pada dasarnya, dalam TP Doc, ada pemaparan fakta dan keadaan yang akan menjadi pendukung penilaian wajar atau tidaknya penetapan transfer pricing. Fakta dan keadaan itu menyangkut bisnis dan finansial, pasar, hingga industri.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20. Ketiga dokumen (three tiers) tersebut adalah masfer file, local file, dan country-by-country reports(CbCR). Simak rincian isi dokumen tersebut di sini.

Ada beberapa kriteria WP yang wajib menyelenggarakan dan menyiapkan TP Doc. Untuk WP yang wajib menyiapkan master file dan local file ada tiga kelompok. Pertama, WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.

Kedua, WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Ketiga, WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari pada tarif PPh dalam Pasal 17 UU PPh.

Selanjutnya, WP yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan master file, local file, dan CbCR adalah WP yang merupakan entitas induk dari grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedkit Rp11 triliun.

Selain itu, jika WP dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha subjek pajak luar negeri, WP dalam negeri ini wajib menyampaikan CbCR. Ini dilakukan sepanjang negara/yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak menyampaikan CbCR.

Baca Juga: Terapkan Tax Clearance Dana Desa, Kantor Pajak Kerja Sama dengan Pemda

WP dalam negeri itu juga wajib menyampaikan CbCR jika negara/yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian tapi CbCR tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara/yurisdiksi itu.

Untuk memberikan pemahaman praktis terkait TP Doc, DDTC Academy akan menyelenggarakan kursus pada 24 – 25 Juli 2019 pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB. Kursus akan diselenggarakan langsung di Menara DDTC Lantai 1, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta,14240 – Indonesia.

Kursus dua hari ini tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan teknis tentang dokumentasi transfer pricing, tetapi juga untuk membantu para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik sekaligus mengimplementasikan pembuatan TP Doc.

Baca Juga: Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Adapun pembahasan dalam kursus ini diawali dari gambaran umum mengenai peraturan transfer pricing Indonesia, studi-studi kasus praktis, format dasar dari TP Doc, aplikasi praktis dari analisis fungsional dan resiko, serta pengaplikasian metode-metode transfer pricing.

Selain itu, ada pemaparan mengenai benchmarking (perbandingan) dan penggunaan pembanding untuk penentuan harga, sumber dan pemilihan pembanding, penyesuaian transfer pricing dan penerapan prinsip kewajaran, serta analisis setting versus testing.

Kursus ini akan diajar langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Assistant Manager Transfer Pricing Services DDTC M. Putrawal Utama dan Senior Specialist Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin.

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun lalu, International Tax Review (ITR) telah memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2019 di Indonesia.

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang pembuatan TP Doc? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Baca Juga: Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TP Doc, ddtc academy, transfer pricing, penelitian pajak, jasa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian PPN atas Harga Jual yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya