Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Merujuk pada PP 60/2010, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sepanjang zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat…maka pengeluaran tersebut tak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 2 PP 60/2010, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 254/2010, zakat yang dibayarkan oleh wanita kawin yang penghasilannya digabung dengan suami maka zakat tersebut dikurangkan dari penghasilan suami.

Bila wanita kawin telah hidup berpisah dengan suami, melakukan pisah harta, atau memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri maka zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.

Jika zakat dibayarkan oleh anak yang belum dewasa maka zakat tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pengurangan zakat dari penghasilan bruto dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang bersangkutan pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh.

Contoh, apabila wajib pajak membayar zakat fitrah pada Ramadan pada tahun ini maka zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun ini yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023.

Daftar badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah terlampir dalam PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-15/PJ/2022. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : zakat, pengurang penghasilan bruto, spt tahunan, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?