Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi 5 UU Perpajakan Antre di DPR

A+
A-
0
A+
A-
0
 Revisi 5 UU Perpajakan Antre di DPR

JAKARTA, DDTCNews – Masih ada lima Undang-Undang Perpajakan yang siap antre di DPR untuk dilakukan revisi. Revisi tersebut bertujuan untuk mereformasi UU Perpajakan Indonesia sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan program UU Pengampunan Pajak mampu memicu UU perpajakan lainnya untuk mereformasi Indonesia. Upaya ini untuk menangani penghindaran pajak, membenahi peraturan domestik, dan membenahi UU perbankan yang masih menghambat reformasi perpajakan nasional.

"Tax amnesty ini memicu reformasi perpajakan Indonesia secara total. Selanjutnya akan disusul oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan masih ada 4 UU lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menambahkan UU KUP yang akan direvisi dan dibahas di DPR mengenai hak dan kewajiban wajib pakak terhadap sanksi di bidang perpajakan dan lainnya. Setelah UU KUP, UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU Bea Materai, dan UU Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurutnya, UU PPh hingga kini masih dirisaukan oleh segenap masyarakat terkait tarif yang dikenakan dalan UU tersebut. Draf revisi pada UU PPh dinyatakan sudah selesai, kemudian DPR akan membahas UU PPh ini pada waktu yang tepat.

Reformasi administrasi di bidang perpajakan ini untuk menangani permasalahan yang terjadi di seluruh masyarakat. Permasalahan tersebut meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), struktur organisasi untuk petugas pajak pada masa mendatang, dan mengenai penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Direktorat Intelijen untuk menjalankan hukum dan pemberian sanksi. Mengingat, Direktorat Perpajakan Internasional bertugas untuk melakukan pertukaran dengan negara lain pada tahun-tahun mendatang atau disebut juga Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Pemerintah harus optimis dalam melakukan reformasi di bidang kebijakan serta kebijakan administrasinya untuk menegakkan hukum," tuturnya. (Amu)

Baca Juga: 10 Hari Jelang Implementasi Penuh, 99% NIK Sudah Padan sebagai NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, revisi UU pajak, reformasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB
FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Jum'at, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Minggu, 24 Desember 2023 | 10:00 WIB
BRASIL

Reformasi Pajak Disetujui DPR, Negeri Samba Bersiap Terapkan PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya