Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Ferdinand Marcos Jr. menandatangani UU Kemudahan Membayar Pajak, setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen.

Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan UU Kemudahan Membayar Pajak menjadi bagian dari reformasi yang diusung pemerintah. UU tersebut diterbitkan dalam rangka menyederhanakan proses pendaftaran pajak bagi UMKM serta memodernisasi sistem pajak pada otoritas.

"Undang-undang baru ini memperkenalkan reformasi perpajakan dari sisi administratif dan amandemen beberapa bagian dari UU Penerimaan Dalam Negeri Tahun 1997," bunyi pernyataan Kantor Komunikasi Kepresidenan, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Pertama, mengategorikan wajib pajak menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar.

Kedua, penyampaian laporan dan pembayaran pajak secara elektronik atau manual kepada otoritas melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk. Ketiga, membuka ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota.

Keempat, penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Kelima, mengategorikan proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi. Keenam, penyediaan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

UU Kemudahan Membayar Pajak juga mengamanatkan otoritas untuk mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online.

Sementara itu, Ketua Komite Keuangan Joey Salceda menilai UU Kemudahan Membayar Pajak akan berdampak positif bagi wajib pajak. Terlebih, UU ini juga mengatur pembebasan pajak bagi pekerja Filipina di luar negeri yang tidak memperoleh penghasilan apapun di Filipina.

"Ini akan membawa sistem administrasi perpajakan kita ke dunia digital karena memungkinkan otoritas beralih ke digitalisasi secara penuh," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, reformasi pajak, uu kemudahan membayar pajak, peraturan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama