Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

4 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN 2025-2045

A+
A-
1
A+
A-
1
4 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN 2025-2045

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPR memutuskan untuk memasukkan 4 rancangan undang-undang (RUU) baru dalam Prolegnas Prioritas 2023 dan 3 RUU baru dalam Prolegnas 2020-2024.

Empat RUU baru yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 antara lain RUU Penilai, RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional, dan RUU Permuseuman.

"Apakah laporan Baleg DPR atas hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas 2023 dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus yang disambut dengan persetujuan dari anggota DPR, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, 3 RUU yang diputuskan masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 antara lain RUU RPJMN 2025-2045, RUU Pembinaan Hukum Nasional, dan RUU Permuseuman.

Pada saat yang bersamaan, DPR sepakat untuk mencoret 9 RUU dari Prolegnas 2020-2024. Sebab, 9 RUU tersebut sudah tercakup dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sembilan RUU yang dimaksud antara lain RUU Wabah, RUU Perubahan atas UU 29/2024 tentang Praktik Kedokteran, RUU Perubahan atas UU 21/2011 tentang OJK, RUU Perubahan atas UU 23/1999 tentang BI, dan RUU Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Lalu, RUU Penjaminan Polis, RUU Perubahan atas UU 8/1995 tentang Pasar Modal, RUU Perubahan atas UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, dan RUU Pelaporan Keuangan.

Untuk diketahui, RUU RPJPN 2025-2045 masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 dan Prolegnas 2020-2024 merupakan usulan dari pemerintah.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, RUU RPJPN 2025-2045 perlu dibahas mengingat periode RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tak hanya itu, RPJPN 2025-2045 nantinya akan menjadi pedoman bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi misinya.

"Oleh karena mendesak untuk disahkan pada 2023, kami usulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023," ujar Yasonna pada pekan lalu. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dpr, RUU RPJPN 2025-2045, rancangan undang-undang, peraturan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya