Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

54 Bidang Usaha Bakal Terbuka 100% Untuk Asing

A+
A-
2
A+
A-
2
54 Bidang Usaha Bakal Terbuka 100% Untuk Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Relaksasi terhadap daftar negatif investasi (DNI) dimasukkan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Ada sekitar 54 bidang usaha akan terbuka untuk penanaman modal asing (PMA) 100%.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, ada 54 bidang usaha yang akan dibuka untuk PMA 100% (dikeluarkan dari DNI). Ada 16 bidang usaha yang berubah dari dicadangkan UMKM menjadi kemitraan (PMA dan/atau PMDN).

Selanjutnya, ada 7 bidang usaha yang berubah dari PMDN menjadi PMA 51%. Ada 6 bidang usaha yang awalnya PMA 49% menjadi PMA 51% atau 67% atau 75%. Ada pula yang awalnya PMA 67% menjadi PMA 75%. Terakhir, ada satu bidang usaha yang awalnya PMA 67% menjadi Syarat Khusus.

Baca Juga: Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

Revisi yang dilakukan pemerintah berdasarkan pada fakta secara kualitatif, terdapat 82% atau 83 dari 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan bagi PMA (di luar kemitraan dengan UMKM) belum optimal. Dengan Peraturan Presiden No. 44/2016, ada 51 bidang usaha yang tidak diminati sama sekali.

“Revisi DNI di sektor industri dari evaluasi yang dilakukan banyak sektor yang dicadangkan kemitraan, investasinya tidak seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, kita buka agar investor bisa masuk,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Tanpa membeberkan secara rinci, beberapa sektor yang dibuka antara lain mencakup industri percetakan (printing) dan rajutan. Adapun bidang usaha kemitraan yang dikeluarkan antara lain mencakup industri kopra, kayu, minyak, paku, mur, baut, dan susu.

Baca Juga: Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Sementara itu, industri seperti pengolahan buah-buahan dan sayur-sayuran yang berskala kecil hanya akan diberikan untuk UMKM. Untuk industri rokok kretek dan putih, pemerintah akan bebaskan. Dengan demikian, tidak ada keharusan kerja sama dengan UMKM.

Perpres revisi beleid DNI ini ditarget selesai akhir pekan depan. Perubahan DNI 2018 diambil untuk mempercepat peningkatan dan perluasan investasi langsung secara signifikan. Selain itu, pemerintah ingin meningkatkan kemampuan UMKM dan koperasi.

Relaksasi DNI diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan beberapa permasalahan ekonomi nasional di era globalisasi. Permasalahan ekonomi itu terkait dengan defisit neraca pembayaran, perlambatan ekspor, ketergantungan impor, dan biaya logistik. (kaw)

Baca Juga: Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : paket kebijakan ekonomi, Darmin Nasution, DNI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Mei 2019 | 13:07 WIB
KEMENKO PEREKONOMIAN

Lantik 6 Pejabat Eselon II, Ini Pesan Darmin Nasution

Jum'at, 03 Mei 2019 | 18:08 WIB
INDEKS HARGA KONSUMEN

Darmin: Inflasi April di Atas Ekspektasi

Kamis, 25 April 2019 | 18:05 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jaga Tingkat Inflasi Selama Ramadan, Ini Fokus Pemerintah

Rabu, 24 April 2019 | 16:39 WIB
PEKAN RAYA PERPAJAKAN NASIONAL 2019

Darmin: Skema Benchmarking dalam Sistem Pajak Diperlukan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya