Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

A+
A-
5
A+
A-
5
Tarif PPN Direncanakan Naik Jadi 12%, Begini Tanggapan Darmin Nasution

Darmin Nasution. (Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menilai rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang diusulkan masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bisa dieksekusi untuk meningkatkan penerimaan.

Darmin mengatakan tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, terutama di Eropa. Dengan kenaikan menjadi 12%, lanjutnya, tarif PPN tersebut masih tergolong lebih rendah.

"[Tarif PPN] kita memang masih rendah sehingga kalau kita naik ke 12% masih sedikit di bawah dari beberapa negara," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Darmin memahami langkah pemerintah untuk menaikkan tarif PPN di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan juga menurun saat krisis. Pasalnya, PPh badan menjadi jenis pajak yang sangat rentan terguncang ketika terjadi gejolak pada perekonomian.

Dia menyebut sejumlah negara di dunia telah menerapkan tarif PPN cukup tinggi. Tarif PPN di negara-negara Eropa mencapai 18%-20%. Adapun jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB), kontribusi penerimaan PPN Indonesia berkisar 4%-4,5%.

Meski sepakat dengan kenaikan tarif, Darmin juga mengingatkan pemerintah tentang pentingnya menciptakan sistem pemungutan PPN yang minim distorsi. Dia memberi contoh tingginya kecenderungan perusahaan besar mengekspor komoditas mentah karena tetap dapat mengajukan restitusi PPN.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kemudian, dia menilai pemberian fasilitas master list dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut menyebabkan hilirisasi produk di Indonesia sulit berjalan.

Walaupun pemerintah memberikan berbagai fasilitas pajak kepada investor yang melakukan hilirisasi, kebanyakan di antara mereka tetap khawatir hasil produksinya kalah bersaing dengan produk impor yang menggunakan fasilitas master list.

"Kita memberikan tax holiday yang generous sekali tapi investornya sedikit sekali. Kenapa? Ya karena orang kalau investasi di sini tahu, melalui master list macam-macam, enggak bisa bersaing," ujarnya.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Seperti diketahui, pemerintah melalui RUU KUP telah mengusulkan penerapan skema PPN multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Perubahan tersebut dinilai lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. ‘Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Penjelasan Sri Mulyani’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, penerimaan pajak, PPN, Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama