Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menyarankan pemerintah dan DPR mengubah nama revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena substansinya terlalu kompleks.

Darmin mengatakan secara historis, UU KUP hanya mengatur tentang hukum acara perpajakan. Ruang lingkup untuk setiap jenis perpajakan diatur dalam UU terpisah. Menurutnya, nama UU Konsolidasi Perpajakan atau UU Harmonisasi Perpajakan lebih cocok untuk RUU KUP yang tengah dibahas.

"Saya rasa agar tidak ada kerancuan dalam UU Perpajakan, mungkin lebih baik kita sebutnya nanti UU Konsolidasi Perpajakan atau Harmonisasi Perpajakan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Darmin menilai RUU KUP menjadi langkah pemerintah untuk melakukan konsolidasi atau harmonisasi ketentuan perpajakan. Menurutnya, cita-cita tersebut juga pernah dituangkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan pada 2020 tetapi tidak berlanjut.

Menurutnya, revisi sejumlah ketentuan perpajakan dapat dilakukan sekaligus melalui satu UU. Namun, lanjutnya, pemberian judul atau nama undang-undang tersebut juga perlu disesuaikan dengan substansi yang termuat di dalamnya.

"Sebenarnya itu ide omnibus law perpajakan, ada 3 undang-undang pajak diamandemen sekaligus dan dikonsolidasikan, diharmonisasikan," ujarnya.

Baca Juga: Urgensi Revisi UU KUP dalam Upaya Konsolidasi Fiskal 2023

Ketiga undang-undang pajak yang dimaksud Darmin tersebut meliputi UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada RUU KUP, pemerintah mengusulkan sejumlah substansi reformasi kebijakan pajak, seperti perluasan basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, penunjukkan pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta pengenaan pajak karbon.

Kemudian, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.

Baca Juga: Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

Selain itu, ada substansi penyelenggaraan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Simak pula ‘Soal Rencana Program Ungkap Aset Sukarela, Ini Saran Darmin Nasution’.

Terakhir, ada rencana penguatan administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi. (kaw)

Baca Juga: Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, Darmin Nasution, UU Konsolidasi Perpajakan, UU Harmonisasi Perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Juli 2021 | 08:12 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Estimasi Penerimaan Pajak dari Pengenaan PPh Minimum WP Rugi

Selasa, 13 Juli 2021 | 20:16 WIB
REVISI UU KUP

Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Ini Potensi Penerimaannya

Selasa, 13 Juli 2021 | 20:15 WIB
REVISI UU KUP

Simak, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:21 WIB
REVISI UU KUP

GAAR Persulit Upaya WP Manfaatkan Celah Peraturan untuk Hindari Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama