Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

A+
A-
23
A+
A-
23
Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) minimum dalam skema alternative minimum tax (AMT) dibatalkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/10/2021).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan usulan AMT dan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dihapus. Keduanya, sambung Andreas, berpotensi menimbulkan abuse of power.

"Dihapus karena ada potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi," katanya.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Awalnya, pemerintah mengusulkan AMT dan GAAR untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak. Khusus AMT, pemerintah berangkat dari fakta banyaknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tetapi tetap bisa beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya.

Selain mengenai skema AMT yang batal masuk dalam RUU HPP, ada pula bahasan mengenai peluncuran meterai elektronik. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Distorsi

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Dolfie O.F.P. mengatakan dibatalkannya klausul mengenai AMT lebih disebabkan pertimbangan faktor teknis serta risiko jangka panjang.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

“Penerapannya sulit dan berpotensi menimbulkan distorsi bagi UMKM, start up, dan investasi,” ujar Dolfie. (Bisnis Indonesia)

Meterai Elektronik

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Otoritas juga telah menerbitkan 2 aturan baru untuk mendukung penggunaan meterai elektronik di lapangan.

Kedua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021. Adapun PMK 133/2021 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, sedangkan PMK 134/2021 mengatur pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik. Simak ‘Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

PPh Badan Direncanakan Tetap 22%

Rencana penurunan tarif PPPh badan menjadi 20% pada 2022 akan dibatalkan jika RUU HPP disetujui menjadi UU. Pasalnya, dalam RUU tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati tarif PPh badan tetap 22% mulai 2022.

Ketua Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P mengatakan pembatalan penurunan tarif PPh badan mempertimbangkan aspek kesinambungan fiskal. Apalagi, pada 2023, pemerintah harus mengembalikan posisi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). (Bisnis Indonesia)

Pengecualian Pencantuman NIK dan NPWP

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Perpres 83/2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengecualian atas ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2021.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

“Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP … dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 83/2021. Simak ‘Integrasi NIK dan NPWP Jadi Persiapan Menuju Single Identity Number’. (DDTCNews)

Pagu Insentif Perpajakan

Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menambah pagu insentif perpajakan senilai Rp62,83 triliun meskipun sudah hampir terserap seluruhnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah dapat merelokasi anggaran dari pos stimulus lainnya.

"Apakah ini mengubah pagu, enggak juga. Yang jelas dengan fleksibilitas yang kami dapatkan, ini memberi ruang untuk meng-adjust kiri dan kanan, dari atas ke bawah. Defisit enggak bertambah," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Contact Center Pengadilan Pajak

Layanan pusat kontak (contact center) Sekretariat Pengadilan Pajak kini beralih ke kanal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prime seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KMK.01/2021.

Saat ini, email dan telepon SetPP sudah diintegrasikan ke Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime. Dengan integrasi tersebut, alamat email [email protected] dan telepon (021) 29806333 sudah tidak digunakan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar persidangan yang merupakan proses bisnis utama di Pengadilan Pajak.

Pertanyaan seputar persidangan kini bisa melalui pusat kontak Kemenkeu Prime pada nomor 134. Masyarakat juga bisa bertanya melalui alamat e-mail pada [email protected] dan layanan Hubungi Kami di laman resmi Kemenkeu. (DDTCNews)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Restitusi Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mencatat nominal restitusi yang dicairkan per Agustus 2021 mencapai Rp144,02 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama tahun lalu. Bila dilihat dari jenis pajak, realisasinya masih didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri.

"Restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri sebesar Rp94,96 triliun yang tumbuh 10,36% dan restitusi PPh Badan sebesar Rp42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,2%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, AMT, PPh minimum, WP badan, revisi UU KUP, RUU HPP, GAAR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya