Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

GAAR Persulit Upaya WP Manfaatkan Celah Peraturan untuk Hindari Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
GAAR Persulit Upaya WP Manfaatkan Celah Peraturan untuk Hindari Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai general anti-avoidance rule (GAAR) yang kuat akan mengurangi praktik penghindaran pajak sehingga mampu menciptakan keadilan.

Dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), pemerintah mengatakan selain penghindaran pajak dan teori pemajakan optimal, kacamata teori keadilan horizontal juga dapat dipakai untuk melihat relevansi keberadaan GAAR.

“Berdasarkan teori keadilan horizontal, wajib pajak yang memiliki kondisi yang serupa seharusnya menanggung beban pajak yang juga serupa,” ungkap pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

GAAR, lanjut pemerintah, berperan dalam menciptakan keadilan horizontal dengan cara memastikan wajib pajak yang memiliki kondisi sama menanggung beban pajak yang serupa. Hal ini terlepas dari skema transaksi yang digunakan.

Tanpa adanya GAAR, wajib pajak dimungkinkan merancang skema transaksinya untuk mengeksploitasi celah dalam peraturan pajak secara agresif. Wajib pajak tersebut akan menikmati manfaat pajak yang lebih besar dibandingkan wajib pajak yang tidak merancang skema transaksi secara artifisial.

“Padahal kedua wajib pajak tersebut memiliki kemampuan membayar pajak (ability to pay) yang sama,” imbuh pemerintah.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Kebijakan ini dibutuhkan mengingat adanya keterbatasan kapasitas administrasi dan kebijakan fiskal otoritas pajak. Kondisi ini akan menyebabkan adanya ketimpangan beban pajak yang ditanggung antara wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.

Wajib pajak tidak patuh tersebut sulit untuk dipantau otoritas pajak karena keterbatasan kewenangan dan kebijakan peraturan. Oleh karena itu, untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh, pemerintah bisa menggunakan GAAR.

“GAAR sebagai instrumen yang digunakan untuk mencegah dan/atau melawan praktik penghindaran pajak akan mempersulit perilaku wajib pajak untuk memanfaatkan celah dalam peraturan pajak dalam rangka menghindari pajak,” tegas pemerintah.

Baca Juga: Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Pemerintah menjelaskan keberadaan GAAR akan mampu melawan penyebab atau faktor yang mendorong adanya praktik penghindaran pajak. Faktor tersebut termasuk probabilitas suatu penghindaran pajak terdeteksi otoritas pajak, kemungkinan dihukumnya entitas yang terdeteksi melakukan penghindaran pajak, besarnya penalti, dan penghindaran risiko.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari landasan teori pemajakan optimal (optimal tax theory) yang diusung Weisbach (2002). Berdasarkan pada teori itu, otoritas memiliki alat yang dapat digunakan untuk memengaruhi elastisitas penghasilan kena pajak.

Dalam hal ini, GAAR dapat menjadi instrumen yang digunakan untuk mencegah dan/atau melawan praktik penghindaran pajak. Hal ini dimaksudkan untuk memengaruhi kemampuan wajib pajak untuk menikmati manfaat pajak melalui skema artifisial.

Baca Juga: Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Peraturan dan implementasi GAAR diharapkan makin kuat sehingga mengurangi elastisitas penghasilan kena pajak. Sebaliknya, aturan GAAR yang lemah akan membuat wajib pajak lebih mudah dalam menghindari pajak sehingga mengurangi basis pemajakan dan meningkatkan elastisitas penghasilan kena pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, penghindaran pajak, GAAR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Oktober 2023 | 09:30 WIB
PEMILU 2024

Janji Naikkan Gaji ASN, Prabowo Jamin Tutup Celah Penghindaran Pajak

Jum'at, 29 September 2023 | 10:00 WIB
KASUS PAJAK

Tilap Rp 109 Miliar, Artis Cantik Ini Kembali Tersandung Kasus Pajak

Senin, 28 Agustus 2023 | 13:43 WIB
AMERIKA SERIKAT

Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya