Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

A+
A-
1
A+
A-
1
Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) AS akan mewajibkan perantara transaksi aset kripto (cryptocurrency brokers) untuk melaporkan informasi penjualan dan pertukaran aset kripto kepada Internal Revenue Service (IRS).

Dalam draf regulasi yang diunggah oleh pemerintah AS, pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto wajib melaporkan seluruh data transaksi tahun pajak 2025. Laporan tersebut harus disampaikan pada 2026.

"Dengan ini, perantara transaksi aset digital bakal tunduk pada kewajiban pelaporan informasi yang sama seperti yang berlaku di sektor keuangan konvensional," sebut Kemenkeu seperti dilansir thehill.com, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Dalam regulasi yang diusulkan oleh pemerintah AS tersebut, pihak-pihak yang dikategorikan sebagai perantara transaksi aset kripto antara lain penyelenggara bursa aset kripto dan penyedia dompet digital.

Mudahkan Wajib Pajak dalam Menentukan Pajak Terutang

Mulai 2026, perantara transaksi aset kripto diwajibkan untuk menyediakan formulir 1099-DA yang bertujuan untuk membantu wajib pajak menentukan jumlah pajak yang terutang dari aktivitas transaksi aset kripto.

"Wajib pajak tidak perlu lagi melakukan penghitungan yang kompleks untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. Regulasi ini juga menyelaraskan pelaporan pajak atas aset digital dengan aset lainnya guna menghindari perlakuan istimewa atas aset tertentu," tulis Kemenkeu.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dengan adanya kewajiban pelaporan pajak bagi perantara transaksi, Joint Committee on Taxation (JCT) memperkirakan AS akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai US$28 miliar untuk 10 tahun ke depan.

Menurut JCT, data dari perantara transaksi aset kripto diperlukan untuk mengurangi praktik pengelakan pajak sekaligus mencegah terjadinya kesalahan penghitungan dan pelaporan penghasilan bagi wajib pajak yang patuh. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, aset kripto, penghindaran pajak, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi