Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas PPN Sembako, Sabtu (28/8/2021). Acara digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu terus melakukan reformasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengurangi tax gap. Reformasi terutama dapat dilakukan dari sisi kebijakan.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan belanja perpajakan (tax expenditure) akibat pengecualian dari pengenaan PPN atas komoditas tertentu tergolong besar. Pengecualian itu amanat dari Pasal 4A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kalau dari sisi undang-undang, Pasal 4A UU KUP, pengecualian barang dan jasa seolah-olah sedikit. Namun, kalau bicara dari turunan-turunannya, scope besar," katanya dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas PPN Sembako, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bawono mengatakan hasil riset DDTC Fiscal Research dan Bappenas pada 2019 mencatat tax gap pada PPN di Indonesia mencapai 49,5%. Data tersebut juga menunjukkan masih adanya gap dalam kebijakan dan kepatuhan.

Dalam acara yang digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Bawono menilai pengumpulan PPN tidak optimal karena masih adanya kelemahan dari sisi kebijakan. Pengecualian atau fasilitas PPN terlalu banyak serta threshold pengusaha kena pajak (PKP) terlalu tinggi.

Mengutip studi yang dilakukan lembaga internasional seperti World Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Internasional Monetary Fund (IMF), Indonesia terlalu banyak memberikan fasilitas PPN melalui skema pengecualian, pembebasan, hingga ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Studi lainnya menunjukkan pemberian pengecualian PPN, bahkan pada barang kebutuhan pokok, lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat kaya ketimbang berpenghasilan rendah. Kondisi tersebut dapat menciptakan revenue forgone atau hilangnya potensi penerimaan pajak.

Oleh karena itu, Bawono menyarankan pengenaan PPN berlaku secara umum tetapi pajak yang terkumpul didistribusikan kembali untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu. Skema kebijakan ini juga sudah diusulkan pemerintah dalam revisi UU KUP.

“Mungkin ini jalan yang lebih baik daripada dengan skema pengecualian PPN tapi akhirnya jatuh ke tangan yang salah," ujarnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sebagai informasi, webinar ini dibuka dengan sambutan dari Pembina Tax Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Wilda Farah dan Wakil Dekan III FEB Nur Rianto Al Arief. Akademisi bidang perpajakan sekaligus Sekretaris Prodi Akuntansi Fitri Damayanti hadir sebagai moderator. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, pajak, reformasi pajak, tax gap, kebijakan pajak, revisi UU KUP, RUU KUP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama