Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

6 Negara Belum Sepakat, Bagaimana Nasib Reformasi Pajak 2 Pilar?

A+
A-
2
A+
A-
2
6 Negara Belum Sepakat, Bagaimana Nasib Reformasi Pajak 2 Pilar?

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

PARIS, DDTCNews - Masih ada 6 negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui proposal 2 pilar terkait reformasi perpajakan internasional. Kendati begitu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang reformasi perpajakan internasional masih bisa dicapai.

Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan perincian atas Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sedang dikerjakan oleh OECD. Perincian atas keduanya diharapkan bisa rampung pada Oktober 2022.

Perlu diketahui, 6 dari 139 negara anggota Inclusive Framework yang masih belum menyetujui proposal 2 pilar antara lain Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. "Apakah kita bisa mengimplementasikan Pilar 1 dan Pilar 2 tanpa negara-negara ini? Tentunya bisa dan kita sebaiknya melakukan itu," ujar Saint-Amans, dikutip Senin (23/8/2021).

Hingga saat ini, 3 negara Uni Eropa yakni Estonia, Hungaria, dan Irlandia masih keberatan dengan proposal Pilar 2 yang berencana menerapkan tarif pajak korporasi minimum global setidaknya sebesar 15% atas korporasi multinasional.

Namun demikian, menurut Saint-Amans, Irlandia kemungkinan besar juga akan mengadopsi Pilar 2 bila tarif minimum yang disetujui nantinya tetap sebesar 15% sesuai dengan kesepakatan pada saat ini. Hingga saat ini memang belum ada kejelasan mengenai sikap Estonia dan Hungaria atas proposal Pilar 2. Persetujuan dari ketiga negara Uni Eropa tersebut diperlukan agar proposal Pilar 1 dan Pilar 2 dapat diadopsi oleh seluruh Uni Eropa.

Terkait Kenya dan Nigeria, Saint-Amans mengatakan kedua negara tersebut akan merugi jika tidak menyetujui proposal 2 pilar. Sementara 133 negara lain di dalam Inclusive Framework sudah memberi lampu hijau. Bagaimanapun, ujar Saint-Amans, proposal Pilar 1 dan Pilar 2 akan memberikan tambahan penerimaan negara bagi kedua negara tersebut. Khusus mengenai Sri Lanka, Saint-Amans mengatakan OECD saat ini terus menjalin komunikasi dengan negara tersebut.

Saat ini, imbuh Saint-Amans, OECD masih terus memerinci klausul-klausul pada proposal Pilar 1 dan Pilar 2 dan strategi implementasi dari kedua proposal tersebut. Proposal Pilar 1 dan Pilar 2 ditargetkan bisa selesai pada Oktober 2021 dan disepakati pada bulan tersebut.

"Kita sudah memiliki kesepakatan, sekarang kita hanya perlu menuliskannya ke dalam bentuk yang bisa diterima oleh semua pihak," ujar Saint-Amans seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dan Pilar 2 adalah paket reformasi perpajakan yang dirancang OECD dan Inclusive Framework guna mengatasi tantangan digitalisasi dan globalisasi. Pembahasan tentang pilar 1 dan pilar 2 sempat dimuat DDTCNews melalui tautan berikut.

Pada Pilar 1, terdapat klausul realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas laba residual (residual profits) yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia. Pada Pilar 2, Inclusive Framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak korporasi minimum global dengan tarif setidaknya sebesar 15%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, pajak internasional, tarif pajak minimum global, pilar 1, pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya