Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 19 P3B Indonesia yang Direvisi Tahun Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada 19 P3B Indonesia yang Direvisi Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 47 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) telah disepakati untuk diubah setelah pemerintah mengesahkan multilateral instrument on tax treaty (MLI). Pengesahan itu telah dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan dari 47 P3B yang sepakat diubah, 19 diantaranya mulai efektif berlaku tahun ini. Perubahan dari P3B Indonesia dengan 19 negara tersebut akan mulai berlaku efektif 3 bulan setelah ratifikasi MLI disampaikan kepada OECD.

“Tahun ini ada 19 P3B yang telah diamendemen melalui skema MLI yang akan berlaku efektif," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

John memaparkan 19 yurisdiksi yang telah melakukan ratifikasi MLI dengan Indonesia sebagian besar berasal dari Asia dan Eropa. Negara atau yurisdiksi tersebut antara lain Australia, Jepang dan Singapura. Selanjutnya ada India, Selandia Baru, dan Uni Emirat Arab.

Kemudian, implementasi perubahan P3B Indonesia dengan negara kawasan Eropa dan Amerika Utara seperti Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia dan Inggris. Selanjutnya, ada Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Serbia, Slovakia, dan Swedia.

John menuturkan, skema MLI ini merupakan bentuk koordinasi tingkat global untuk memerangi praktik penghindaran pajak dan pergeseran laba. MLI membuat perubahan P3B lebih efektif dan efisien. Pasalnya, cara konvensional melalui renegosiasi bilateral akan memerlukan waktu lama dan sumber daya yang besar.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

"Dengan skema MLI, sinkronisasi dan harmonisasi P3B secara global untuk memerangi praktik BEPS yang timbul dari transaksi lintas yurisdiksi dapat diwujudkan," ungkapnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan MLI.

Pengesahan ini ditandai dengan terbitnya Perpres No. 77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent BEPS. Konvensi ini telah ditandatangani di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017. Simak pula DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Perpres yang diundangkan dan mulai berlaku pada 12 November 2019 ini memuat salinan naskah asli konvensi dalam Bahasa Prancis dan Bahasa Indonesia dengan persyaratan (reservations) sebagaimana tercantum dalam lampiran. Lihat infografis ‘Begini Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLI, BEPS, OECD, tax treaty, P3B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Onitnalak

Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:42 WIB
1 april ya?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 18:12 WIB
RESENSI BUKU

Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya