Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

A+
A-
2
A+
A-
2
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh para wajib pajak pegawai di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tercatat meningkat akibat inflasi.

Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Taxing Wages 2024, tarif pajak efektif atas penghasilan berupa upah mengalami kenaikan di banyak negara. Namun, penghasilan setelah pajak pegawai lajang mengalami penurunan di 21 dari 38 negara anggota OECD.

"Bagi pegawai lajang yang memperoleh upah rata-rata, tax wedge pada 2023 adalah sebesar 34.8%, naik 0,13 poin persentase dibandingkan dengan tax wedge tahun lalu," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Tax wedge adalah selisih dari total upah pegawai sebelum dikenakan pajak dengan total upah pegawai setelah dikenakan pajak. Makin besar persentase tax wedge maka makin besar tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pegawai dan pemberi kerja.

Negara-negara anggota OECD dengan tax wedge terbesar pada 2023 antara lain Belgia (52,7%), Jerman (47,9%), Austria (47,2%), Prancis (46,8%) and Italia (45,1%).

Tax wedge di Australia tercatat naik hingga 2,14 poin persentase akibat kenaikan upah nominal dan dihapuskannya beragam keringanan pajak. Sementara itu, tax wedge di Luksemburg naik 1,39 poin persentase akibat kenaikan upah nominal.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Secara umum, OECD mencatat upah nominal naik di 37 negara anggota akibat laju inflasi dalam 2 tahun terakhir. Meski upah nominal naik, upah riil yang diterima oleh para pegawai tercatat turun di 18 negara.

Lebih lanjut, terdapat negara-negara anggota OECD dengan penurunan upah riil lebih dari 2% antara lain Estonia (-2,2%), Islandia (-2,5%), Ceko (-3%), Hungaria (-3%), Meksiko (-4,5%), Swedia (-4,6%) and Kolombia (-10,5%).

Tanpa adanya penyesuaian struktur bracket PPh orang pribadi secara otomatis berdasarkan inflasi ataupun indikator lainnya, lonjakan inflasi akan terus mendorong wajib pajak untuk membayar pajak pada bracket dengan tarif yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menurut OECD, perkembangan tersebut berpotensi terus mengikis nilai riil dari keringanan pajak dan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah kepada publik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, oecd, taxing wages 2024, negara oecd, pajak, pajak internasional, inflasi, pph pegawai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama