Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 9 Yurisdiksi Masuk Daftar Non-Kooperatif Pajak UE, Ini Lengkapnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada 9 Yurisdiksi Masuk Daftar Non-Kooperatif Pajak UE, Ini Lengkapnya

Ilustrasi negara suaka pajak.

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa merilis daftar terbaru negara yang dianggap tak koopoeratif terkait aspek perpajakan. Daftar negara yang baru dirilis ini merupakan perbaruan dari daftar sebelumnya. Melalui daftar ini Dewan Uni Eropa menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.

"[Kita] menyambut kemajuan di yurisdiksi yang melakukan langkah-langkah aktif tanpa melewati tenggat waktu yang disepakati. [Kita juga menyambut] komitmen baru yang diambil untuk menyelesaikan kekurangan [masalah pajak] yang telah diidentifikasi," bunyi rilis Dewan Uni Eropa pada Selasa (19/10/2021).

Adapun negara yang memenuhi rekomendasi Uni Eropa dalam menjalankan perlakuan perpajakan adalah Anguilla, Dominika, dan Seychelles. Ketiga negara tersebut sejak 12 Oktober 2021 resmi keluar dari daftar negara nonkooperatif terkait tujuan pajak.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Sementara itu, masih ada 9 negara yang berada dalam daftar negara nonkooperatif pajak. Negara tersebut di antaranya Samoa, Fiji, Guam, Palau, Panama, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin, serta Vanuatu.

Masuknya Fiji dalam daftar negara nonkooperatif disebabkan absennya negara tersebut sebagai anggota forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan (Global Forum). Fiji juga belum menandatangani dan meratifikasi konvensi multilateral OECD tentang bantuan administrasi bersama.

Sementara itu, Panama masuk dalam daftar dikarenakan memiliki rezim pembebasan pajak atas pendapatan dari sumber asing. Selain itu, Panama tidak bisa memenuhi kriteria Largely Compliant oleh Global Forum tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kemudian Vanuatu masuk dalam daftar karena memfasilitasi struktur perusahaan cangkang untuk menarik keuntungan tanpa kegiatan ekonomi nyata. Selain itu, karena negara ini belum memenuhi kriteria Largely Compliant oleh Global Forum tentang transparansi dan pertukarang informasi untuk kepentingan perpajakan.

Sisanya, ada Samoa, Guam, Palau, Samoa, Trinidad dan Tobago, serta Kepulauan Virgin. Secara umum negara-negara tersebut masuk dalam daftar karena belum menandatangani dan meratifikasi forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan. (rizki zakariya/sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penghindaran pajak, tax avoidance, Uni Eropa, Panama, Vanuatu, Kepulauan Virgin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya