Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Coretax System, DJP Sebut Pelayanan WP Bakal Serba Otomatis

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Coretax System, DJP Sebut Pelayanan WP Bakal Serba Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pelayanan untuk wajib pajak akan serba-otomatis sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Tidak hanya bagi DJP, lanjutnya, implementasi PSIAP juga bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

"Yang pasti program-program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak, dalam artian kami mendigitalisasi atau mengotomasi sebagian besar layanan kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dwi mengatakan PSIAP menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pajak yang telah ada. Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat.

Salah satu aplikasi pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan layanan ini, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.

Layanan yang tersedia tersebut di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Melalui taxpayer account management pula, DJP nantinya akan lebih mudah menyediakan layanan yang relevan untuk setiap wajib pajak.

Selain itu, sejalan dengan implementasi PSIAP, fitur prepopulated data bakal makin banyak digunakan terutama pada SPT Tahunan orang pribadi.

Dwi menjelaskan fitur prepopulated data sebetulnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, fitur ini bakal makin dioptimalkan dan disempurnakan sehingga penyampaian SPT Tahunan di Indonesia bakal makin mudah.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Menurutnya, fitur prepopulated data akan memudahkan wajib pajak karena tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali prepopulated data saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan seluruh datanya benar.

"Nanti ketika akan memasukkan SPT, ketika dibuka melalui DJP Online, sudah terserap informasi dari bukti potong sehingga kita tinggal memverifikasi. Ketika betul, ya sudah, tinggal klik dan SPT itu terkirim," ujarnya. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, layanan pajak, coretax system, PSIAP, taxpayer account, prepopulated system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya