Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Diskon & Pemutihan Pajak untuk Warga Bogor! Simak Ketentuannya

A+
A-
8
A+
A-
8
Ada Diskon & Pemutihan Pajak untuk Warga Bogor! Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan relaksasi pajak berupa keringanan pokok PBB dan penghapusan sanksi denda.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan insentif pajak daerah diberikan kembali pada tahun ini mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

"Oleh karena itu, semua yang diluncurkan konteksnya menyeimbangkan antara realitas yang ada sekaligus target-target pendapatan. Tetap kami menyesuaikan dengan perkembangan," ujar Bima seperti dilansir radarbogor.id, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui Peraturan Wali Kota Bogor 7/2022, Pemkot Bogor memberikan keringanan pokok PBB bagi wajib pajak yang melunasi pokok PBB tahun pajak 2022 pada Februari hingga April 2022.

Bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Februari, Pemkot Bogor memberikan keringanan pokok pajak sebesar 15%. Bila PBB dilunasi pada Maret 2022, diskon yang diberikan berkurang menjadi 10%.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada April 2022, diskon yang diberikan berkurangan menjadi hanya sebesar 5%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Selain diskon atas PBB 2022, Pemkot Bogor juga memberikan diskon atas pokok tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 1992 yang dilunasi wajib pajak pada Februari hingga April 2022.

Terakhir, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelumnya. Denda dihapuskan bila pokok PBB dilunasi paling lambat pada akhir April 2022. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan denda pajak, PBB, insentif pajak, Bogor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?