Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Terus Tumbuh

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Mobil Listrik Terus Tumbuh

Ilustrasi. Pemudik mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) di 'Rest Area' KM 130A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/4/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) mampu meningkatkan penjualan mobil listrik.

Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan penjualan mobil listrik pada April 2023 mencapai 1.345 unit, naik 44% ketimbang Maret 2023 sebanyak 928 unit. Selain PPN DTP, kenaikan penjualan juga didorong program bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat.

"Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN DTP maupun program bantuan pembelian oleh pemerintah, diharapkan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga terjangkau," katanya, dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Febri menuturkan PMK 38/2023 mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada April 2023 hingga Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin No. 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%.

Saat ini, lanjut Febri, terdapat 2 model mobil listrik dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40%. Menurutnya, Kemenperin juga tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN pada 5 model bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20%.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

"Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri itu dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN," ujarnya.

Dia menjelaskan pemberian insentif PPN DTP menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan listrik. Pemerintah juga ingin mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik sehingga dapat menurunkan emisi karbon.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan sepeda motor listrik melalui pemberian bantuan pemerintah. Program tersebut berupa potongan harga senilai Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada 2023.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sejauh ini, terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di atas 40% dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Lalu, sebanyak 7 perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan pembelian oleh pemerintah.

Model sepeda motor listrik tersebut antara lain Agats, Emax (Juara Bike); Zuzu, Tempur (Smoot); PEV30M Polytron (Hartono Isman Teknologi); S9, X5 (Artas Rakata), Alva One ACC-BN A/T (Electra); SCOOD, AERO, VP (Greentech), dan UNITED T1800 A/T, TX3000 A/T, TX1800 A/T (Terang Dunia Internusa).

Febri menegaskan Kemenperin bersama dengan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (AISMOLI) akan melakukan pendampingan kepada industri untuk melakukan pendaftaran pada sisapira.id.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Diharapkan jumlah model dan dealer yang ditetapkan makin bertambah," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenperin, insentif fiskal, mobil listrik, kendaraan listrik, insentif pajak, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB