Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kewajiban Penempatan DHE SDA, BI-DJBC Tingkatkan Sistem Pengawasan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Kewajiban Penempatan DHE SDA, BI-DJBC Tingkatkan Sistem Pengawasan

Pekerja menaiki alat berat saat melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengintegrasikan sistem untuk mengimplementasikan PP 36/2023 yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Direktur Departemen Statistik BI Riza Tyas Utami mengatakan saat ini BI telah memiliki sistem untuk memantau kegiatan lalu lintas devisa. Menurutnya, sistem yang ada dapat dikembangkan dan diintegrasikan sehingga tidak perlu membangun sistem baru.

"Ini yang kita sebut integrasi tanpa membangun kembali," katanya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Riza mengatakan PP 36/2023 telah mengamanatkan BI untuk mengawasi kepatuhan eksportir SDA dalam memulangkan dan menempatkan DHE-nya pada sistem keuangan Indonesia. Dalam hal ini, BI telah memiliki Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) sebagai aplikasi pemantauan atas devisa ekspor/impor yang terintegrasi secara daring dalam satu portal.

Di sisi lain, penindakan atas eksportir yang tidak patuh bakal dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui DJBC. Oleh karena itu, lanjutnya, SIMODIS terbuka untuk terus dikembangkan dan diintegrasikan dengan sistem DJBC agar monitoring pelaksanaan kebijakan PP 36/2023 dapat optimal.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Ekspor DJBC Pantjoro Agoeng menyebut DJBC ditugaskan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor atau blokir terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila berdasarkan penelitian BI dan OJK eksportir telah melaksanakan kewajibannya, DJBC pun bakal melakukan buka blokir.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Menurutnya, pelaksanaan amanat PP 36/2023 oleh BI, OJK, dan DJBC dapat berjalan optimal apabila sudah didukung oleh sistem yang terintegrasi.

"Melaksanakan pemblokiran ini harus realtime. Takutnya dia diblokir, tetapi langsung menyampaikan kewajibannya. Kalau tidak realtime, bisa lama dan merugikan eksportir," ujarnya.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Terhadap eksportir yang tidak patuh, DJBC akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, pengawasan, devisa, PMK 73/2023, PP 36/2023, KMK 272/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal